HARIANE - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI memulangkan anak terlantar di Taiwan pada Jumat, 15 Desember 2023.
Dari enam anak yang dipulangkan, tiga di antaranya adalah anak laki-laki dan tiga sisanya adalah anak perempuan. Usianya pun beragam mulai dari dua tahun hingga tujuh tahun.
Keenam anak terlantar tersebut merupakan anak dari PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Taiwan.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, keenam anak tersebut ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei, Taiwan.
Proses Pemulangan Anak Terlantar di Taiwan
Menurut keterangan dari Kemenlu, pemulangan ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Upaya dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai dari proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Berdasarkan informasi dari Panti Harmoni, masih ada setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai pantai di seluruh penjuru Taiwan.
Sebagian anak dirawat oleh orang tua asuh sementara orang tua kandung tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Kemenlu mengungkapkan penelantaran anak di Taiwan terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak.
Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha menyampaikan bahwa penting bagi PMI untuk mematuhi hukum setempat dan memegang teguh niat awal bekerja di luar negeri.