Berita , Pilihan Editor

6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember

profile picture Admin
Admin
6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember
6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember
HARIANE - Berikut ini enam hal yang disampaikan komisi fatwa MUI Jember terkait dengan Joget Pargoy haram.
Keputusan tentang Joget Pargoy haram ini disampaikan oleh MUI Jember melalui Tausiah Komisi Fatwa nomor 02/MUI-jbr/XI/2022.
Bahkan terkait Joget Pargoy haram ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat terbatas pada 19 November 2022.
BACA JUGA : Lirik Lagu Ojo Dibandingke yang Dinyanyikan Farel Prayoga di Depan Presiden Jokowi Saat Perayaan HUT RI Ke-77, Sukses Bikin Pejabat Joget

Lalu kenapa Joget Pargoy haram?

Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember itu telah diunggah melalui laman resminya.
Disebutkan bahwa fenomena Joget Pargoy mulai marak dan kerap viral, termasuk mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang berpotensi menggunakan Joget Pargoy.
Joget Pargoy menurut MUI Jember merupakan jenis joget atau goyang yang dilakukan sekelompok remaja yang umumnya dengan pakaian seksi, membuka aurat, erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Joget yang awalnya mulai trending melalui aplikasi Tiktok itu kemudian sering dilakukan di acara-acara dengan iringan musik.
Mempertimbangkan hal itu, MUI Jember kemudian melakukam rapat terbatas Komisi Fatwa yang membahas tentang Joget Pargoy haram.
Joget Pargoy Haram
Surat tausiah Komisi Fatwa MUI Jember. (muijember.or.id)
BACA JUGA : Tata Cara dan Niat Shalat Unsi, Laksanakan di Waktu Ini untuk Ringankan Beban Jenazah

Berikut enam hal yang disampaikan dalam surat tausiah Komisi Fatwa MUI Jember tentang Joget Pargoy haram:

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nila-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025
Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Kamis, 17 April 2025