Berita , Pilihan Editor

6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember

profile picture Admin
Admin
6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember
6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember
HARIANE - Berikut ini enam hal yang disampaikan komisi fatwa MUI Jember terkait dengan Joget Pargoy haram.
Keputusan tentang Joget Pargoy haram ini disampaikan oleh MUI Jember melalui Tausiah Komisi Fatwa nomor 02/MUI-jbr/XI/2022.
Bahkan terkait Joget Pargoy haram ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat terbatas pada 19 November 2022.
BACA JUGA : Lirik Lagu Ojo Dibandingke yang Dinyanyikan Farel Prayoga di Depan Presiden Jokowi Saat Perayaan HUT RI Ke-77, Sukses Bikin Pejabat Joget

Lalu kenapa Joget Pargoy haram?

Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember itu telah diunggah melalui laman resminya.
Disebutkan bahwa fenomena Joget Pargoy mulai marak dan kerap viral, termasuk mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang berpotensi menggunakan Joget Pargoy.
Joget Pargoy menurut MUI Jember merupakan jenis joget atau goyang yang dilakukan sekelompok remaja yang umumnya dengan pakaian seksi, membuka aurat, erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Joget yang awalnya mulai trending melalui aplikasi Tiktok itu kemudian sering dilakukan di acara-acara dengan iringan musik.
Mempertimbangkan hal itu, MUI Jember kemudian melakukam rapat terbatas Komisi Fatwa yang membahas tentang Joget Pargoy haram.
Joget Pargoy Haram
Surat tausiah Komisi Fatwa MUI Jember. (muijember.or.id)
BACA JUGA : Tata Cara dan Niat Shalat Unsi, Laksanakan di Waktu Ini untuk Ringankan Beban Jenazah

Berikut enam hal yang disampaikan dalam surat tausiah Komisi Fatwa MUI Jember tentang Joget Pargoy haram:

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nila-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025