6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember
HARIANE - Berikut ini enam hal yang disampaikan komisi fatwa MUI Jember terkait dengan Joget Pargoy haram.Keputusan tentang Joget Pargoy haram ini disampaikan oleh MUI Jember melalui Tausiah Komisi Fatwa nomor 02/MUI-jbr/XI/2022.Bahkan terkait Joget Pargoy haram ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat terbatas pada 19 November 2022.
Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember itu telah diunggah melalui laman resminya.Disebutkan bahwa fenomena Joget Pargoy mulai marak dan kerap viral, termasuk mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang berpotensi menggunakan Joget Pargoy.Joget Pargoy menurut MUI Jember merupakan jenis joget atau goyang yang dilakukan sekelompok remaja yang umumnya dengan pakaian seksi, membuka aurat, erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.Joget yang awalnya mulai trending melalui aplikasi Tiktok itu kemudian sering dilakukan di acara-acara dengan iringan musik.Mempertimbangkan hal itu, MUI Jember kemudian melakukam rapat terbatas Komisi Fatwa yang membahas tentang Joget Pargoy haram. Surat tausiah Komisi Fatwa MUI Jember. (muijember.or.id)
Berikut enam hal yang disampaikan dalam surat tausiah Komisi Fatwa MUI Jember tentang Joget Pargoy haram:
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.2. Memperhatikan dan mempertahankan nila-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.