Berita , Pilihan Editor
6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember
Admin
6 Hal Penting Tentang Joget Pargoy Haram yang Disampaikan Komisi Fatwa MUI Jember
3. Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nila-nilai kesopanan, moral, dan adar istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget pargoy.
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membembing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.
BACA JUGA : Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Mudahnya Pembuatan Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dispendukcapil JemberItulah enam hal yang tertuang dalam surat tausiah Komisi Fatwa MUI Jember terkait Joget Pargoy haram.**** Baca artikel lainnya di harianejogja.com