Berita
6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN
Hanna
6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN
HARIANE - Status keadaan tertentu darurat PMK telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Adapun berikut dibawah ini enam ketetapan status keadaan tertentu darurat PMK dilansir dari laman BNPB.
6 Ketetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut memiliki enam poin yang ditetapkan, yaitu:BACA JUGA : Cara Penanganan Hewan Ternak yang Terpapar PMK untuk Mencegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. 2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. 4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing. 5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.