Berita

6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN

profile picture Hanna
Hanna
6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN
6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN
HARIANE - Status keadaan tertentu darurat PMK telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Adapun berikut dibawah ini enam ketetapan status keadaan tertentu darurat PMK dilansir dari laman BNPB.

6 Ketetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut memiliki enam poin yang ditetapkan, yaitu:
BACA JUGA : Cara Penanganan Hewan Ternak yang Terpapar PMK untuk Mencegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku
1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Update Kasus Persebaran PMK di Indonesia

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025