Berita

6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN

profile picture Hanna
Hanna
6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN
6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN
HARIANE - Status keadaan tertentu darurat PMK telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Adapun berikut dibawah ini enam ketetapan status keadaan tertentu darurat PMK dilansir dari laman BNPB.

6 Ketetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut memiliki enam poin yang ditetapkan, yaitu:
BACA JUGA : Cara Penanganan Hewan Ternak yang Terpapar PMK untuk Mencegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku
1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Update Kasus Persebaran PMK di Indonesia

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025