Berita , Headline
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Daftar Nama dan Perannya
Rini Agustin
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Daftar Nama dan Perannya
Oleh karena itu, Ketua Panpel tersebut dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security officer. Dia tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Suko Sutrisno bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Suko Sutrisno menjadi tersangka juga karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut.
Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Namun, karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, hal ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan keluar stadion.
Lalu Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Dia menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, tetapi tidak mencegah atau melarang personel kepolisian memakai gas air mata saat mengamankan massa.
Oleh karena itu, Kabag Ops Polres Malang dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Tersangka selanjutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah penonton.
Oleh karena itu, Hasdarman dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Tersangka lainnya Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
BACA JUGA : Kronologi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Darah dan Jerit Tangis Supporter Warnai Lokasi PertandinganOleh karena itu, Bambang turut dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.