Berita , Olahraga , Nasional

Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Telan 127 Korban Jiwa, Warganet Sesalkan Penggunaan Gas Air Mata yang Dilarang FIFA

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Telan 127 Korban Jiwa, Warganet Sesalkan Penggunaan Gas Air Mata yang Dilarang FIFA
Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Telan 127 Korban Jiwa, Warganet Sesalkan Penggunaan Gas Air Mata yang Dilarang FIFA
HARIANE - Tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 tentunya akan menjadi sejarah kelam dunia sepakbola Indonesia karena menewaskan setidaknya 127 orang.
Tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang bermula ketika suporter Aremania yang tidak terima kekalahan 2-3 tim kesayangannya dari rival abadinya, Persebaya Surabaya.
BACA JUGA : Tragedi Stadion Kanjuruhan, 127 Orang Meninggal Usai Tembakan Gas Air Mata
Dimana suporter Aremania masuk ke lapangan stadion dengan menerjang pagar pembatas tribun penonton, yang menyebabkan tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan. Hingga akhirnya bentrok dengan perangkat keamanan pertandingan dan berujung kericuhan.

Gas Air Mata Disinyalir Jadi Faktor Penyebab Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Telan Banyak Korban Jiwa

tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Bunyi Aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan. (Foto: FIFA)
Banyaknya korban jiwa yang meninggal dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang tersebut, disinyalir lantaran penindakan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata untuk menertibkan suporter Aremania.
Faktanya, berdasarkan regulasi FIFA, penggunaan gas air mata dilarang digunakan untuk tindak pengamanan di stadion.
"Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata, red)," bunyi regulasi FIFA.
Selain dilarang FIFA, penggunaan gas air mata ternyata juga berdampak buruk untuk mata dan saluran pernapasan.
Dilansir dari laman HIMASKA UIN Maliki Malang, menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata akan menyebabkan iritasi mata dan saluran pernapasan. Dimana hal ini terjadi dalam rentan waktu 20-60 detik.
Lebih parahnya lagi, penggunaan gas air mata ternyata juga bisa menyebabkan sesak dan nyeri di dada, hingga kesulitan bernapas. Hal ini lah yang kemungkinan besar menjadi alasan kenapa ada banyak korban jiwa yang meninggal dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

Warganet Sesalkan Tindakan Aparat Keamanan yang Gunakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Ucapan turut berduka cita dari PSSI untuk korban meninggal tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan. (Foto: Twitter/@PSSI)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB