Berita , Jabodetabek
7 Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Tidak Dapat Santunan, Kenapa?
Ima Rahma Mutia
Tujuh korban kecelakaan di Lenteng Agung jaksel tak dapat santunan. (Foto: PMJ)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 11964 Juncto PP Nomor 18 Tahun 1965, pengendara yang mengalami dan menjadi penyebab kecelakaan tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” terang Rivan.
Demikian penjelasan mengenai alasan tujuh korban kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com