HARIANE – Polisi berhasil mengamankan IY (53), pelaku pencabulan anak di Garut, Jawa Barat yang korbannya berjumlah 10 orang.
Pelaku ditangkap oleh Unt IV PPA Sat Reskrim Polres Garut pada Kamis, 22 Mei 2025 yang lalu di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Cikajang.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin membeberkan kalau kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu keluarga korban lapor ke polisi.
Pelaku Pencabulan Anak di Garut Terancam 20 Tahun Penjara
Kepada penyidik, pelaku pencabulan anak di Garut mengaku sudah melancarkan aksi bejatnya sejak 2023 dengan modus iming-iming sejumlah uang.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku ini sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023 dengan modus kepada korban di iming-imingi akan diberi sejumlah uang tunai,” jelas AKP Joko Prihatin.
Dari pengakuan pelaku, seluruh korban merupakan anak laki-laki yang rata-rata umurnya kisaran 10 – 15 tahun. Bahkan ada beberapa korban yang dicabuli berulang kali sejak tahun lalu.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mencari tahu jumlah pasti dalam kasus pencabulan ini.
“Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku dan juga ada beberapa korban dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun lalu,” lanjut AKP Joko.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan anak di Garut dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ****