Berita , D.I Yogyakarta

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ugm
Pihak Universitas Gajah Mada (UGM) bentuk Tim Komite Etik untuk menentukan sanksi akademik terhadap Christiano, tersangka kecelakaan maut di Jalan Palagan Sleman. (Foto: Istimewa)

HARIANE – Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menindak tegas Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi (19), meninggal dunia pada Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.

Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, mengatakan bahwa pihak kampus telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Tim ini akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan.

Ia menyebut, Tim Komite Etik akan bekerja secepatnya dengan mempertimbangkan sejauh mana rangkaian peristiwa tersebut melanggar pasal-pasal tata perilaku mahasiswa.

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan,” kata Ova, Selasa (3/6/2025).

Untuk diketahui, pasca penetapan Christiano sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut, kini statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan.

Keputusan sanksi akademik ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu keputusan sanksi akademik dari pihak kampus.

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” terangnya.

Ova menyampaikan bahwa penonaktifan status Christiano sebagai mahasiswa sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.

“Status mahasiswanya sudah dinonaktifkan, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025