Artikel

Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
HARIANE - Pertanyaan yang berkaitan dengan jam kerja berdasarkan dengan Perppu Cipta Kerja 2022 tentunya sering terlintas, salah satunya adalah apakah 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.
Pada kenyataannya, belum banyak orang yang tahu jawaban dari 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.
Jawaban dari pertanyaan 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak ini akhirnya dijawab oleh Kemnaker.
Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, ketahui dahulu mengenai peraturan jam kerja yang dihimpun dari akun Instagram Kemnaker.
BACA JUGA : Daftar Tarif Listrik Per kWh Terbaru yang Resmi Tidak Jadi Naik, Berlaku Selama Januari Hingga Maret 2023

Peraturan tentang Jam Istirahat Kerja

8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak
Inilah sedikit informasi yang perlu dibahas sebelum menjawab 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak. (Foto: Pexels/ Andrea Piacquadio)
Peraturan yang mengupas secara lengkap mengenai jam istirahat kerja di Indonesia telah diatur dalam Perppu 2 Tahun 2022.
Dalam Perppu Pasal 79 ayat 2 huruf a mengenai Cipta Kerja tertulis bahwa setiap perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja.
Jumlah istirahat minimal juga telah dituliskan di dalamnya.
Menurut peraturan, jam istirahat kerja tersebut paling sedikit adalah 30 menit.
Jam istirahat paling sedikit ini diberikan ketika pekerja atau buruh telah bekerja selama empat jam berturut-turut.

Jawaban 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak

8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak
Berikut jawaban 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak. (Foto: Freepik)
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pekerja sebaiknya mengetahui dahulu apa maksud dari istirahat kerja.
Yang dimaksud dengan Istirahat kerja ini bukanlah jeda biasa. 
Menurut Kemnaker, istirahat kerja merupakan bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan 17 Anak di Sleman, Korban Diimingi Imbalan Hingga ...

Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan 17 Anak di Sleman, Korban Diimingi Imbalan Hingga ...

Senin, 29 Mei 2023 18:59 WIB
6 Jurusan S2 yang Cocok untuk PNS, Salah Satunya Bidang Kesehatan

6 Jurusan S2 yang Cocok untuk PNS, Salah Satunya Bidang Kesehatan

Senin, 29 Mei 2023 18:33 WIB
Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Senin, 29 Mei 2023 17:57 WIB
Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Senin, 29 Mei 2023 17:15 WIB
Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Senin, 29 Mei 2023 17:11 WIB
3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

Senin, 29 Mei 2023 16:57 WIB
Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Senin, 29 Mei 2023 16:36 WIB
Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Senin, 29 Mei 2023 16:25 WIB
Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Senin, 29 Mei 2023 16:05 WIB
Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Senin, 29 Mei 2023 15:55 WIB