Artikel

Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
HARIANE - Pertanyaan yang berkaitan dengan jam kerja berdasarkan dengan Perppu Cipta Kerja 2022 tentunya sering terlintas, salah satunya adalah apakah 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.
Pada kenyataannya, belum banyak orang yang tahu jawaban dari 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.
Jawaban dari pertanyaan 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak ini akhirnya dijawab oleh Kemnaker.
Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, ketahui dahulu mengenai peraturan jam kerja yang dihimpun dari akun Instagram Kemnaker.
BACA JUGA : Daftar Tarif Listrik Per kWh Terbaru yang Resmi Tidak Jadi Naik, Berlaku Selama Januari Hingga Maret 2023

Peraturan tentang Jam Istirahat Kerja

8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak
Inilah sedikit informasi yang perlu dibahas sebelum menjawab 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak. (Foto: Pexels/ Andrea Piacquadio)
Peraturan yang mengupas secara lengkap mengenai jam istirahat kerja di Indonesia telah diatur dalam Perppu 2 Tahun 2022.
Dalam Perppu Pasal 79 ayat 2 huruf a mengenai Cipta Kerja tertulis bahwa setiap perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja.
Jumlah istirahat minimal juga telah dituliskan di dalamnya.
Menurut peraturan, jam istirahat kerja tersebut paling sedikit adalah 30 menit.
Jam istirahat paling sedikit ini diberikan ketika pekerja atau buruh telah bekerja selama empat jam berturut-turut.

Jawaban 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak

8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak
Berikut jawaban 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak. (Foto: Freepik)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025