8 Pelaku Penganiayaan ART di Jaksel Ditangkap, Polisi Sita Kandang Anjing Sebagai Barang Bukti
HARIANE - Pelaku penganiayaan ART di Jaksel ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Desember 2022.Pelaku penganiayaan ART di Jaksel ditangkap. Dimana korban merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).Pelaku penganiayaan ART di Jaksel ditangkap, dimana salah satunya merupakan majikan korban sendiri.
Kronologi Pelaku Penganiayaan ART di Jaksel Ditangkap Polisi
Kondisi SK, korban penganiayaan di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: TB News)Delapan pelaku penganiayaan ART di Jaksel ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Desember 2022 pukul 03.00 WIB di apartemen kawasan Simprug.
Dimana delapan pelaku tersebut merupakan majikan korban, istri dan anaknya, serta lima ART lainnya.Kasus penganiayaan tersebut terungkap ketika korban penganiayaan berinisial SK (23) pulang ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi luka-luka.Dilansir dari laman TB News, Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) menjelaskan bahwa korban telah menjadi ART di apartemen kawasan Simprug tersebut sejak enam bulan lalu, serta mulai mengalami tindak penganiayaan selama tiga bulan terakhir.Polisi mengungkapkan bahwa alasan pelaku melakukan tindak penganiayaan kepada korban, lantaran SK dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Polisi Sita Barang Bukti, Salah Satunya Berupa Rantai dan Kandang Anjing
Ilustrasi kandang anjing yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. (Foto: Pexels/Nothing Ahead)Berdasarkan kasus tersebut Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya SK.