Harianesia
8 Persiapan Sebelum Resign Kerja Wajib Dilakukan Sebelum Keluar dari Kantor
Dyah Ayu Purwirasari
8 Persiapan Sebelum Resign Kerja Wajib Dilakukan Sebelum Keluar dari Kantor
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang ingin mengundurkan diri harus menyerahkan surat paling lambat tiga puluh hari sebelum tanggal resign.
Artinya, jangan menyerahkan surat pengunduran diri secara mendadak apalagi langsung keluar tanpa ada pemberitahuan kepada perusahaan sama sekali.
Hal tersebut bisa memengaruhi reputasi karyawan dan mempersulit masa depan karyawan. Termasuk jika karyawan tersebut membutuhkan surat referensi untuk melamar di tempat kerja yang baru.
Persiapan sebelum resign kerja yang tidak boleh kelupaan adalah minta surat referensi pada manajer atau supervisor sebelum keluar dari kantor, dan sampaikan terima kasih atas kerja samanya selama ini. ****