Berita

Ada Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024, Mahfud MD : Pertama Dalam Sejarah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024
Tiga hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024. (mkri.id)

HARIANE – Mahfud MD menyatakan kalau baru kali ini ada Dissenting Opinion di sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres ada dissenting opinion (beda pendapat),” ujah Mahfud MD usai menghadiri sidang putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mantan Ketua MK periode 2008 – 2013 tersebut menambahkan kalau sejak dulu, sengketa PHPU tidak boleh ada beda pendapat.

“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” imbuh Calon Wakil Presiden nomor 03 tersebut.

3 Hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024

Dilansir dari situs MK, ada tiga hakim dissenting opinion di sidang PHPU Presiden 2024, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ketiganya menyatakan pendapat berbeda dalam putusan permohonan Anies – Muhaimin yang teregistrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam persidangan, Saldi Isra menyatakan kalau MK seharusnya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara adalah beralasan menurut hukum.

Tak jauh berbeda dengan Saldi Isra, Enny Nurbaningsih berpendapat kalau MK seharusnya memerintahkan adanya PSU karena diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian bersinggungan dengan pembagian bansos di beberapa wilayah.

Sementara Arief Hidayat berpendapat, seharusnya MK memerintahkan KPU untuk melakukan Psu di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, jatim, Bali dan Sumut dalam kurun waktu 60 hari.

Arief Hidayat melanjutkan, seharusnya MK juga melarang pembagian bansos sebelum dan saat terjadi PSU di wilayah tersebut. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Selasa, 10 Desember 2024 12:21 WIB
Kasus Bunuh Diri di Kabupaten Bantul Meningkat 3 Kali Lipat, Ekonomi-Sakit Jadi Penyebab

Kasus Bunuh Diri di Kabupaten Bantul Meningkat 3 Kali Lipat, Ekonomi-Sakit Jadi Penyebab

Selasa, 10 Desember 2024 11:54 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik Rp 14.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik Rp 14.000 per ...

Selasa, 10 Desember 2024 10:13 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 10 Desember 2024 10:12 WIB
Pemkab Gunungkidul Himbau Pedagang untuk Tidak Nuthuk Rego

Pemkab Gunungkidul Himbau Pedagang untuk Tidak Nuthuk Rego

Selasa, 10 Desember 2024 08:25 WIB
Diduga Alami Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Gunungkidul

Diduga Alami Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Gunungkidul

Senin, 09 Desember 2024 22:38 WIB
Dites 3 Kali, Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba

Dites 3 Kali, Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba

Senin, 09 Desember 2024 22:35 WIB
Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

Senin, 09 Desember 2024 15:34 WIB
Kronologi Pembunuhan Istri di Pleret Bantul, Korban Sempat Titipkan Anak

Kronologi Pembunuhan Istri di Pleret Bantul, Korban Sempat Titipkan Anak

Senin, 09 Desember 2024 15:15 WIB
Penjual Es Teh Viral Hingga Aliansi Santri Jalanan Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Penjual Es Teh Viral Hingga Aliansi Santri Jalanan Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Senin, 09 Desember 2024 14:46 WIB