Berita , D.I Yogyakarta

Ada Kasus Korban TPPO dari Sleman, Calon Pekerja Migran Indonesia Perlu Ketahui Hal Ini

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ada Kasus Korban TPPO dari Sleman, Calon Pekerja Migran Indonesia Perlu Ketahui Hal Ini
Korban TPPO dari Sleman inisial TW (baju oranye) dipulangkan ke rumah. (Foto: Humas Sleman)

HARIANE - Seorang warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau korban TPPO dari Sleman.

Tindakan ini berhasil terendus setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Untuk diketahui seorang perempuan berinisial TW menjadi korban TPPO dari Sleman dengan modus penyaluran PMI ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.

TW sendiri telah dipulangkan oleh tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pemkab Sleman bersama BP3MI DIY.

Adanya kejadian itu, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghimbau supaya warga patuhi prosedur untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Plt Kepala BP3MI DIY, Cerika Damayanti Heri Putri mengingatkan dan menganjurkan seluruh masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran mesti menggunakan prosedur yang benar.

Warga harus menjalani serangkaian tahapan untuk menjadi pekerja migran sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

"Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI," terang Rika, Senin, 31 Juli 2023.

Ia mengungkapkan, beragam informasi mengenai syarat maupun aturan untuk menjadi pekerja migran bisa diakses ke BP3MI DIY. Sehingga hal itu dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses.

"Alhamdulillah saat ini, korban pun berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia setelah diberangkatkan sebagai pekerja migran secara ilegal," ujar dia.

Rika menambahkan, ada berbagai hal yang harus diurus oleh seorang pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri, yakni mulai dari hak dan kewajiban pekerja migran yang bersangkutan, hingga kelengkapan lainnya.

Banyaknya hal yang harus diurus oleh pekerja migran semata-semata untuk menjaga keselamatan pekerja migran saat nantinya berada di luar negeri, sehingga pemenuhan berbagai persyaratan ini tidak bisa disepelekan apalagi dilewatkan begitu saja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025