Berita , D.I Yogyakarta
Ada Kasus Korban TPPO dari Sleman, Calon Pekerja Migran Indonesia Perlu Ketahui Hal Ini
"Jadi nanti harus ada perjanjian kerja. Di situ nanti diterangkan pekerjannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menyampaikan, pihak keluarga korban mulanya melaporkan kasus yang menimpa TW pada awal Juni lalu.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan sejumlah pihak lainnya untuk bisa memulangkan korban.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," bebernya.
Setelah melalui sejumlah proses dan kerja sama dengan berbagai pihak, TW berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Ia juga menjelaskan, gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan berbagai stakeholder.
"Kita libatkan OPD, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," tandasnya.****