Berita , Nasional
Ada Menteri Kabinet Hadir Debat Pemilu 2024, Bawaslu Minta KPU Pastikan Surat Cuti
HARIANE - Debat Pemilu 2024 ketiga akan digelar pada Minggu, 7 Januari 2023 pukul 19.00 WIB di Istora Senayan, Jakarta.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pun menyoroti beberapa hal dari penyelenggaraan debat sebelumnya yaitu debat kedua atau debat cawapres pertama.
Di antara hal-hal yang direkomendasikan, Bawaslu menyinggung soal durasi pelaksanaan debat, hingga menyoroti soal hadirnya pejabat negara di antara pendukung paslon di acara debat.
Melalui Surat Nomor 1075/PM/00.00/K1/12/2023, Bawaslu memberikan beberapa catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan pada pelaksanaan debat.
Bawaslu memberikan kritik karena tidak mendapatkan akses penuh dalam pengawasan langsung debat Cawapres Pemilu 2024.
Hal tersebut menimbulkan ketidakmaksimalan pengawasan Bawaslu dalam mengidentifikasi kejadian-kejadian khusus, dugaan pelanggaran prosedur, serta dugaan pelanggaran lain sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Bawaslu juga menyoroti soal waktu debat cawapres yang berlangsung selama 2 jam 44 menit atau 164 menit. Padahal, KPU RI mengungkapkan durasi debat adalah 150 menit sudah termasuk jeda iklan.
Hal lain yang juga menjadi perhatian Bawaslu soal debat Pemilu 2024 akhir Desember lalu adalah gangguan ketertiban yang ditunjukkan oleh pendukung paslon.
Bawaslu mengkritik moderator yang tidak memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Kehadiran Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, dan Menter Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia di antara pendukung paslon juga menjadi catatan Bawaslu.
Oleh karena itu, Bawaslu memberikan saran kepada KPU untuk pelaksanaan debat Pemilu 2024 selanjutnya yaitu dengan memberikan akses penuh kepada Tim Pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan melekat pada saat debat berlangsung dengan jumlah petugas sesuai dengan Surat Tugas yang diterbitkan Bawaslu.
Bawaslu juga menyarankan penyempurnaan tata tertib terkait dengan 4 hal kepada KPU, yaitu: