HARIANE - Terkait adanya dugaan Al Quran salah cetak, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta agar Kementrian Agama (Kemenag) segera melakukan penarikan.
Menurut Mahfud MD, peredaran Al Quran di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kemenag. Termasuk dalam hal pengecekan kebenaran tiap huruf dan harakat (tanda baca) nya.
Melalui cuitan di Twitter, Mahfud mengunggah sebuah foto halaman al quran halaman 294 Juz 15 Surat ke 18 atau Al Kahfi. Foto mushaf tersebut ditandai dengan tanda panah biru yang menunjuk ke ayat ke 8.
"Ini ada ini info al-Qur'an salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf 'ain (lajaa'iluuna) tercetak furuf ha' (lajaahiluuna)," tulis Mahfud.
Menurut Mahfud, Kemenag harus segera melakukan pengecekan. Karena kesalahan huruf dalam Al Quran bisa berakibat fatal karena mengubah makna.
"Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya ditash-hih oleh kemenag," tegas Mahfud.
Perubahan Makna/ Arti Surat Al Kahfi Ayat 8 karena Al Quran Salah Cetak
Surat Al Kahfi Ayat 8 berbunyi :
Wa innā lajā'ilụna mā 'alaihā ṣa'īdan juruzā
yang artinya: "Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi tanah rata lagi tandus."
Namun dalam foto unggahan Mahfud MD, bunyi surat tersebut menjadi: