Berita , Jabodetabek
Anak Bos Toko Roti di Cakung Resmi Tersangka, Terancam Pidana 5 Tahun Lebih
HARIANE – Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres metro Jaktim pada Senin, 17 Desember 2024 yang lalu saat melakukan konferensi pers didepan awak media.
Usai ditetepkan sebagai tersangka penganiayaan kasir toko roti di Cakung, George langsung ditahan untuk menjalani proses selanjutnya.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujar Kapolres metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary seperti dikutip dari Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Nicolas menambahkan, George menyaniaya DAD dengan cara melempar sejumlah benda pada korban hingga alami luka di sekitar pelipis.
“Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengenai korban, itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, George dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1945 dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Drama Kasus Anak Bos Toko Roti di Cakung Aniaya Kasir
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus anak bos toko roti di Cakung ini terjadi pada 17 Oktober 2024 yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengantar makanannya ke dalam kamar. Namun korban menolak karena hal tersebut bukan jobdesknya.
Selain itu korban juga masih sakit hati dan trauma dengan pelaku yang pernah menghina dan melempar dirinya dengan meja.
Penolakan tersebut rupanya menyulut emosi pelaku sehingga ia kembali melakukan penganiayaan dan mengancam korban.