Berita , Jateng

Aniaya dan Rantai Anak, Pria di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kekerasan anak di Boyolali
Pelaku kekerasan anak di Boyolali terancam hukuman 5 tahun penjara. (polresboyolali)

HARIANE – Kasus kekerasan anak di Boyolali yang dilakukan lansia pria berinisial SP (60) berhasil mengejutkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, pelaku yang dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya justru tega menganiaya dan merantai kaki 4 anak-anak yang dititipkan kepadanya untuk belajar ilmu agama.

Kepada polisi, tersangka mengaku tega menganiaya korban sebab mereka melanggar aturan rumah, seperti mencuri dan malas.

“Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk pengajaran atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah,” terang Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto.

Setelah kasus kekerasan ini terungkap, keempat korban yaitu VMR, MAF, IAR dan SAW dibawa ke rumah aman oleh aparat kepolisian.

Pelaku Kekerasan Anak di Boyolali

Sebagai informasi, kasus kekerasan anak di Boyolali ini terungkap dari insiden pencurian kotak amal masjid di wilayah Kecamatan Andong pada Minggu, 13 Juli 2025.

Dua anak yang tertangkap mengaku mereka terpaksa mencuri untuk makan karena lapar. Warga yang iba kemudian mengantar 2 anak tersebut ke rumah mereka.

Namun begitu tiba, mereka terkejut melihat ada 2 anak lainnya dengan kondisi kakinya dirantai dan digembok besi di teras rumah.

Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Andong kemudian diteruskan ke Polres Boyolali.

Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Ia pun mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barbuk seperti rantai besi, gembok besi dan antena radio bekas yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Surabaya 16-31 Juli 2025, Cek Lokasi Pelayanan di Sini

Jadwal SIM Keliling Surabaya 16-31 Juli 2025, Cek Lokasi Pelayanan di Sini

Rabu, 16 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 16-22 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jadwal KRL Bogor Manggarai 16-22 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Terbaru

Rabu, 16 Juli 2025
Perkuat Komersialisasi Produk Kreatif Lokal, Kemenekraf Jajaki Kolaborasi dengan IMF

Perkuat Komersialisasi Produk Kreatif Lokal, Kemenekraf Jajaki Kolaborasi dengan IMF

Rabu, 16 Juli 2025
Dekranasda Kulon Progo Dukung Pengoptimalan Produk Kerajinan Lokal

Dekranasda Kulon Progo Dukung Pengoptimalan Produk Kerajinan Lokal

Rabu, 16 Juli 2025
Ditabrak Pemuda di Jalan Baron, Kakek dan Nenek di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah ...

Ditabrak Pemuda di Jalan Baron, Kakek dan Nenek di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah ...

Rabu, 16 Juli 2025
229 Kasus HIV/AIDS di Kulon Progo, Pemkab Genjot Edukasi ke Sekolah

229 Kasus HIV/AIDS di Kulon Progo, Pemkab Genjot Edukasi ke Sekolah

Rabu, 16 Juli 2025
WA Bupati Kulon Progo Kena Retas, Uang Puluhan Juta Lenyap: Pelaku Diduga dari ...

WA Bupati Kulon Progo Kena Retas, Uang Puluhan Juta Lenyap: Pelaku Diduga dari ...

Selasa, 15 Juli 2025
Isu Oplosan Beras Premium, Toko Modern di Kulon Progo Tarik Produk dari Rak ...

Isu Oplosan Beras Premium, Toko Modern di Kulon Progo Tarik Produk dari Rak ...

Selasa, 15 Juli 2025
Panen 7 Ton Per Hektare, Padi Organik Sembada Merah Sleman Tembus Rekor Nasional

Panen 7 Ton Per Hektare, Padi Organik Sembada Merah Sleman Tembus Rekor Nasional

Selasa, 15 Juli 2025
Upaya Tekan Angka Stunting di Gunungkidul, Ratusan Pasang Ayam Dibagikan ke Masyarakat

Upaya Tekan Angka Stunting di Gunungkidul, Ratusan Pasang Ayam Dibagikan ke Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025