Pelaku kekerasan anak di Boyolali terancam hukuman 5 tahun penjara. (polresboyolali)
Polres Boyolali mengungkapkan kalau tersangka dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU dengan ancaman hukuman 3,5 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 72 juta hingga Rp 100 juta.
Demikian kasus kekerasan anak di Boyolali yang sempat viral dan jadi perbincangan hangat netizen. ****