HARIANE – Masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus kekerasan anak di Boyolali, dimana kaki korbannya dirantai.
Terungkapnya kasus ini berasal dari insiden pencurian kotak amal masjid di Kecamatan Andong, Boyolali pada Minggu, 13 Juli 2025 dini hari oleh 2 orang anak.
Saat tertangkap, keduanya mengaku terpaksa mencuri untuk makan. Warga yang prihatin kemudian mengantarkan anak tersebut ke rumahnya.
Begitu tiba, warga terkejut melihat ada 2 orang anak lainnya dalam kondisi kaki terikat rantai besi dan dikunci gembok di teras rumah.
Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke perangkat Desa Mojo dan diteruskan ke Polsek Andong.
Fakta Kasus Kekerasan Anak di Boyolali
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang berhasil terungkap dalam kasus kekerasan anak di Boyolali :
1. Tersangka berinisial SP (60) dikenal sebagai tokoh agama dan mengaku memiliki yayasan di Miri, Sragen. Namun Polres Boyolali masih mengusut kebenaran dan perizinan yayasan tersebut.
2. Keempat korban adalah anak laki-laki berinisial VMR (6) dan kakaknya MAF (11) dari Batang. Kemudian IAR(11) dan kakaknya SAW (14) berasal dari Semarang. Mereka dititipkan oleh orang tuanya kepada tersangka SP untuk diasuh dan dididik ilmu agama.
3. Tak hanya dirantai selama 2 minggu, anak-anak tersebut juga pernah mengalami kekerasan dari SP karena melanggar aturan seperti mencuri dan malas.
4. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus kekerasan ini yaitu 2 buah rantai besi, 3 buah kunci gembok dan antena radio yang digunakan SP untuk memukul para korban.
5. Korban MAF dan VWR dititipkan oleh orangtuanya kepada SP sejak 2 tahun yang lalu, sementara SAW dan IAR sudah 1 tahun.