Berita , D.I Yogyakarta
Antisipasi Harga Nuthuk dan Pungli, Dispar Gunungkidul Sediakan Layanan Aduan Bagi Wisatawan
“Nanti kalau viral akan berdampak pada kunjungan. Kami peringatkan, jangan ambil keuntungan yang terlalu tinggi untuk kepentingan sendiri,” ujar Windu.
Apabila masih ditemukan praktik-praktik tersebut, pelaku wisata yang nuthuk harga akan mendapat sanksi sosial. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap pengembangan pariwisata dan unit usaha masing-masing.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko, memastikan bahwa juru parkir yang berkontrak dengan Dishub tidak akan nuthuk tarif parkir.
Sebagai penanda, juru parkir resmi menggunakan rompi khusus yang mencantumkan logo Dishub.
Adapun besaran nominal tarif parkir telah dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kalau juru parkir dadakan, itu yang berpotensi nuthuk retribusi parkir. Kalau di luar juru parkir yang berkontrak dengan Dishub, ya itu di luar kendali kami. Tapi kami akan coba melakukan pembinaan bersama Dinas Pariwisata,” jelas Irawan.****