Berita , D.I Yogyakarta
Antisipasi Harga Nuthuk dan Pungli, Dispar Gunungkidul Sediakan Layanan Aduan Bagi Wisatawan
HARIANE – Memasuki momen libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru), wisatawan baik lokal maupun luar daerah mulai memadati sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul.
Namun demikian, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian oknum tidak bertanggung jawab untuk mematok harga lebih tinggi dari biasanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul mengimbau kepada seluruh wisatawan untuk langsung melapor ke akun media sosial atau Instagram resmi milik Dinas Pariwisata, @pariwisata_gunungkidul, apabila menemukan praktik nuthuk harga di kawasan wisata Gunungkidul.
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, mengatakan bahwa pihaknya telah membuka layanan aduan bagi wisatawan apabila ada pelaku jasa wisata yang menaikkan harga jasa secara tidak wajar atau nuthuk.
Sebagai tindak lanjut, Dispar akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menangani praktik tersebut.
“Kalau nuthuk tarif parkir, ya kami sampaikan ke Dinas Perhubungan. Kalau pedagang, nanti bisa ke Dinas Perdagangan, seperti itu,” kata Windu saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Pemkab Gunungkidul juga telah menyediakan layanan aplikasi bernama E-lapor yang dapat diakses melalui situs lapor.go.id dan aplikasi Google Play SP4N LAPOR!.
Aplikasi tersebut dikhususkan untuk menerima laporan-laporan terkait praktik pungutan liar atau pungli.
“Prioritas kami ketika pengunjung datang adalah keamanan, baru kenyamanan. Namun keduanya itu satu paket,” tambahnya.
Menurut Windu, praktik nuthuk harga dan pungli sangat berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Gunungkidul.
Ia berharap para pelaku wisata dapat saling bekerja sama dalam menarik wisatawan dengan memberikan pelayanan yang baik.
Pelayanan yang baik dapat dilakukan dengan menetapkan tarif yang wajar dan memasang informasi tarif secara jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir.