Berita , D.I Yogyakarta

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak di Gunungkidul

profile picture Pandu S
Pandu S
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak di Gunungkidul
Petugas Melakukan Pengecekan Terhadap Hewan Ternak Yang Akan Masuk Pasar Hewan Siyonoharjo. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Menjelang Idul Adha 2025, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul mengimbau kepada seluruh peternak untuk mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli hewan ternak.

Kebijakan ini dibuat untuk menekan risiko penularan penyakit, baik antarhewan maupun dari hewan ke manusia.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para peternak, terkait pentingnya menjaga kesehatan hewan ternak. Terlebih, momen Idul Adha sudah semakin dekat.

Diketahui, hingga saat ini DPKH Gunungkidul masih menemukan adanya kasus penyakit antraks maupun penyakit lainnya pada hewan. Atas dasar itu, DPKH Gunungkidul terus gencar melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak.

“Kami sampaikan Peraturan Bupati (kepada peternak) tentang program vaksinasi hewan ternak,” kata Wibawanti saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Meski telah dibuatkan aturan mengenai vaksinasi, sejumlah kendala seperti penolakan dari peternak masih sering ditemui di lapangan.

Hal itu terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dan pentingnya vaksinasi.

Oleh karena itu, untuk menekan risiko penularan penyakit hewan, petugas akan berkolaborasi dengan pemerintah kalurahan hingga padukuhan guna menyosialisasikan pentingnya vaksinasi pada hewan ternak. Pasalnya, vaksinasi menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKKH.

“Kami terus berupaya agar peternak mau mengikuti vaksinasi, sehingga dapat memperoleh SKKH,” ujar Wibawanti.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengatakan bahwa selain sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pihaknya juga akan mengoptimalkan keberadaan pos-pos pengawasan ternak di wilayah perbatasan.

Pemerintah Daerah Gunungkidul juga telah merancang aturan mengenai pemberian kompensasi bagi ternak yang mati akibat penyakit.

Aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan Bupati yang telah disusun, di mana setiap ternak yang mati akan diberikan kompensasi maksimal Rp5 juta per ekor.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025