Berita , D.I Yogyakarta
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak di Gunungkidul
Pandu S
Petugas Melakukan Pengecekan Terhadap Hewan Ternak Yang Akan Masuk Pasar Hewan Siyonoharjo. (Foto: Hariane/Pandu)
“Nantinya, kompensasi yang diberikan tidak sama. Kalau sapi yang sudah dewasa dan besar akan mendapat Rp5 juta per ekor, tergantung kondisinya,” kata Sri Suhartanta.
Kompensasi ini diberikan untuk mencegah praktik 'brandu' atau menyembelih ternak yang sudah mati.
Pasalnya, dalam beberapa kasus sebelumnya, praktik tersebut menjadi salah satu faktor utama penyebaran antraks hingga menular ke manusia.
“Paling tidak, kompensasi ini bisa digunakan untuk mengebumikan ternak mati sekaligus membeli anakan ternak untuk dibesarkan,” pungkasnya.****