Berita , D.I Yogyakarta
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan
HARIANE – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyerahkan daftar ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada perwakilan elemen masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Gunungkidul, Kamis (8/5/2025).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menjelaskan bahwa tahun ini telah diterbitkan ketetapan PBB-P2 senilai Rp27.480.000.000.
Nominal tersebut mencakup seluruh kapanewon di Gunungkidul, dengan target penerimaan sebesar Rp25.540.900.000.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 34 dan 35/KPTS Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Pembina dan Tim Pelaksana Pemungutan PBB.
“Tim ini melibatkan unsur OPD, kapanewon, lurah, hingga dukuh. Diharapkan mereka menjadi motor penggerak capaian PBB hingga 30 September 2025, bahkan bisa melebihi target yang ditetapkan,” kata Putro saat menyampaikan laporan di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.
Ia menambahkan bahwa Bupati juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.14.1/I Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pajak.
Surat ini ditujukan kepada seluruh pegawai/ASN di lingkup Pemkab, kapanewon, hingga kalurahan agar menjadi teladan dalam pembayaran pajak daerah.
Putro menjelaskan, terdapat 10 kalurahan yang saat ini sudah lunas pajak.
“Dari Kapanewon Gedangsari ada Kalurahan Mertelu, Hargomulyo, dan Ngalang; dari Kapanewon Paliyan ada Kalurahan Sodo; Kapanewon Semin ada Kalurahan Kemejing, Bendung, dan Sumberejo,” jelas Putro.
Selain itu, Kalurahan Karangawen dari Kapanewon Girisubo, Kalurahan Botodayakan dari Kapanewon Rongkop, serta Kalurahan Sidoharjo dari Kapanewon Tepus juga telah lunas PBB.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa kemandirian fiskal merupakan salah satu elemen penting untuk mewujudkan visi Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban.
Menurut Mbak Endah, daerah tidak boleh terus bergantung pada pemerintah pusat dalam hal pembangunan maupun pengembangan potensi wilayah.