Berita , Nasional , Pilihan Editor

Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas
Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas
HARIANE - RUU Perlindungan Data Pribadi ini hadir seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang membuat masyarakat kian tergantung pada platform digital dalam aktivitas sehari-hari.
Akselerasi teknologi digital yang semakin cepat juga membuat RUU Perlindungan Data Pribadi ini menjadi hal penting untuk dibuat regulasinya.
Adapun sampai saat ini, diketahui bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses penyusunan secara komprehensif.
Di mana RUU Perlindungan Data Pribadi ini tidak saja mengadopsi aturan peraturan perundangan nasional yang ada, melainkan juga mengakomodasi setiap aturan berstandar internasional.
BACA JUGA : Dugaan 11 Aplikasi di Play Store Curi Data Pengguna, Berikut Isi Siaran Pers Kemenkominfo

Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi

Dilansir dari website indonesia.go.id diketahi bahwa sudah sejak tahun lalu Kominfo bersama DPR dan DPD RI sepakat akan urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data.
Landasan hukum ini menjadi penting ketika hampir setiap aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah, sudah tergantung pada platform digital.
Persoalan perlindungan data pribadi menjadi amat strategis hak privasi seseorang dilanggar seperti pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, e-mail, nomor telepon, rekening bank, bahkan sampai riwayat kesehatan.
Di mana jika ketika jumlahnya sudah masif hingga ribuan bahkan jutaan orang, maka dapat mengancam keamanan nasional.
Karena itu, kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan perlindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.
Pada Rabu, 13 April 2022, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam dalam Webinar Ditjen IKP Kementerian Kominfo "Keamanan Data Pribadi dalam Media Digital", menjelaskan secara rinci mengenai rancangan perundingan tersebut.
Di mana rancangan perundangan tersebut menyatukan sejumlah pasal dalam peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan data di tanah air. Aturan itu di antaranya:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB