Berita , Nasional , Pilihan Editor

Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas
Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas
HARIANE - RUU Perlindungan Data Pribadi ini hadir seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang membuat masyarakat kian tergantung pada platform digital dalam aktivitas sehari-hari.
Akselerasi teknologi digital yang semakin cepat juga membuat RUU Perlindungan Data Pribadi ini menjadi hal penting untuk dibuat regulasinya.
Adapun sampai saat ini, diketahui bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses penyusunan secara komprehensif.
Di mana RUU Perlindungan Data Pribadi ini tidak saja mengadopsi aturan peraturan perundangan nasional yang ada, melainkan juga mengakomodasi setiap aturan berstandar internasional.
BACA JUGA : Dugaan 11 Aplikasi di Play Store Curi Data Pengguna, Berikut Isi Siaran Pers Kemenkominfo

Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi

Dilansir dari website indonesia.go.id diketahi bahwa sudah sejak tahun lalu Kominfo bersama DPR dan DPD RI sepakat akan urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data.
Landasan hukum ini menjadi penting ketika hampir setiap aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah, sudah tergantung pada platform digital.
Persoalan perlindungan data pribadi menjadi amat strategis hak privasi seseorang dilanggar seperti pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, e-mail, nomor telepon, rekening bank, bahkan sampai riwayat kesehatan.
Di mana jika ketika jumlahnya sudah masif hingga ribuan bahkan jutaan orang, maka dapat mengancam keamanan nasional.
Karena itu, kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan perlindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.
Pada Rabu, 13 April 2022, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam dalam Webinar Ditjen IKP Kementerian Kominfo "Keamanan Data Pribadi dalam Media Digital", menjelaskan secara rinci mengenai rancangan perundingan tersebut.
Di mana rancangan perundangan tersebut menyatukan sejumlah pasal dalam peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan data di tanah air. Aturan itu di antaranya:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB