Berita , Nasional , Pilihan Editor

Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas
Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas
HARIANE - RUU Perlindungan Data Pribadi ini hadir seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang membuat masyarakat kian tergantung pada platform digital dalam aktivitas sehari-hari.
Akselerasi teknologi digital yang semakin cepat juga membuat RUU Perlindungan Data Pribadi ini menjadi hal penting untuk dibuat regulasinya.
Adapun sampai saat ini, diketahui bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses penyusunan secara komprehensif.
Di mana RUU Perlindungan Data Pribadi ini tidak saja mengadopsi aturan peraturan perundangan nasional yang ada, melainkan juga mengakomodasi setiap aturan berstandar internasional.
BACA JUGA : Dugaan 11 Aplikasi di Play Store Curi Data Pengguna, Berikut Isi Siaran Pers Kemenkominfo

Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi

Dilansir dari website indonesia.go.id diketahi bahwa sudah sejak tahun lalu Kominfo bersama DPR dan DPD RI sepakat akan urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data.
Landasan hukum ini menjadi penting ketika hampir setiap aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah, sudah tergantung pada platform digital.
Persoalan perlindungan data pribadi menjadi amat strategis hak privasi seseorang dilanggar seperti pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, e-mail, nomor telepon, rekening bank, bahkan sampai riwayat kesehatan.
Di mana jika ketika jumlahnya sudah masif hingga ribuan bahkan jutaan orang, maka dapat mengancam keamanan nasional.
Karena itu, kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan perlindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.
Pada Rabu, 13 April 2022, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam dalam Webinar Ditjen IKP Kementerian Kominfo "Keamanan Data Pribadi dalam Media Digital", menjelaskan secara rinci mengenai rancangan perundingan tersebut.
Di mana rancangan perundangan tersebut menyatukan sejumlah pasal dalam peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan data di tanah air. Aturan itu di antaranya:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ular Sanca Berhasil Diamankan Damkarmat Gunungkidul saat Akan Memangsa Ayam

Ular Sanca Berhasil Diamankan Damkarmat Gunungkidul saat Akan Memangsa Ayam

Rabu, 07 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 7 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 7 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 07 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 7 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 7 Mei 2025, Naik atau Turun?

Rabu, 07 Mei 2025
Wamen PPPA Veronica Tan Sebut Perempuan Perkuat Kemandirian Ekonomi

Wamen PPPA Veronica Tan Sebut Perempuan Perkuat Kemandirian Ekonomi

Rabu, 07 Mei 2025
Seru! Momen Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris Mencoba Masak Sambal Krecek Saat ...

Seru! Momen Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris Mencoba Masak Sambal Krecek Saat ...

Rabu, 07 Mei 2025
Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Selasa, 06 Mei 2025
Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Selasa, 06 Mei 2025
TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

Selasa, 06 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Selasa, 06 Mei 2025
Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Selasa, 06 Mei 2025