Berita , Pendidikan , Artikel , Headline

Beasiswa S2 Kominfo 2022 Dalam Negeri Telah Dibuka, Catat Dokumen dan Persyaratannya Berikut Ini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Beasiswa S2 Kominfo 2022 Dalam Negeri Telah Dibuka, Catat Dokumen dan Persyaratannya Berikut Ini
Beasiswa S2 Kominfo 2022 Dalam Negeri Telah Dibuka, Catat Dokumen dan Persyaratannya Berikut Ini
HARIANE – Beasiswa S2 Kominfo 2022 telah dibuka. Beasiswa tersebut diperuntukkan untuk dalam negeri program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness.
Program beasiswa S2 Kominfo 2022 ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.
Mengutip dari akun media sosial Kementerian Komunikasi dan Informasi di Instagram, program beasiswa S2 kominfo dapat diikuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat umum.

Berikut persyaratan yang harus diikuti dari program beasiswa S2 Kominfo 2022 oleh calon peserta

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta yang pertama untuk umum diataranya memiliki masa kerja minimal 2 tahun, belum memiliki gelar S2 dari lembaga lain, dan persyaratan lain yang mengikuti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politih Universitas Gajah Mada (UGM).
Calon peserta bersedia jika hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular dan membuat outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman.
BACA JUGA : Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2022 Resmi Dibuka, Simak Jenis, Sasaran Penerima, Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya

Syarat dan dokumen untuk masyarakat umum

Pesyaratan khusus untuk masyarakat umum yakni seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimum pelamar 33 tahun saat mendaftar.
Lalu, memiliki latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dalam upaya percepatan transformasi digital dengan masa kerja minimum 2 tahun.
Selanjutnya, calon peserta untuk masyarakat umum perlu mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang, menyertakan surat surat rekomendasi dari pimpinan, dosen, atau tokoh; memiliki nilai IPK jenjang S1 minimal 2.90, dan persyaratan lainnya mengikuti masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.
Sedangkan dokumen yang perlu disiapkan adalah ijazah, transkrip nilai S1, daftar riwayat hidup, surat keterangan kerja, surat rekomendasi dari pimpinan/tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait, dan surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB