Berita , Nasional , Pilihan Editor
Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas
Ichsan Muttaqin
Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas
Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
UU nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik,
UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
UU nomor 36 tentang Kesehatan,
PP nomor 67 tahun 2011 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional,
dan PP nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Staf Khusus Menkominfo menerangkan, dengan mengakomodasi sejumlah aturan internasional menyangkut aturan PDP, memudahkan Indonesia dalam membuat aturan perlindungan data di regional Asia Tenggara.
Di mana saat ini hanya tinggal Indonesia dan Laos saja yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA : Tindak Kejahatan Digital di Indonesia Semakin Masif dan Kompleks, Berikut 3 Arahan Presiden Jokowi Untuk Mengatasinya