Berita , Pilihan Editor

Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
HARIANE-Belum lama ini beredar terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri bakal kena hukuman penjara.
Hal tersebut mampu membuat publik heboh dan membahas terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri tersebut.

Lantas apakah benar terdapat aturan baru check in hotel bagi pasangan suami istri?

Aturan baru check in hotel
Aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri, bakal kena penjara. (Foto instagram/PrathanChorruangsak)
Simak penjelasan terkait aturan baru check in hotel, terutama bagi pasangan bukan suami istri.
Dilansir dari akun Instagram infobekasi.coo, terkait unggahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aturan pasangan bukan suam istri yang melakukan check in hotel.
Postingan tersebut menunjukan beberapa penjelasan terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri.
BACA JUGA :
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi Indonesia
Dimana sumber awal dari isu yang tengah beredar di masyarakat tersebut, ketika isu terkait mencuat pada saat pemerintah beserta DPR membahas tentang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, sebenarnya tidak ada aturan spesifik terkait larangan check in hotel bagi pasangan bukan suami istri.
Aturan baru check in hotel
Pasangan bukan suami istri check in hotel satu kamar bakal kena hukuman penjara. (Foto iStock/Prostock-Studio)
Terkait aturan baru chek in hotel yang mengatakan bahwa pasangan bukan suami istri bakal kena hukuman penjara merupakan interpretasi dari pasal dalam RUU KUHP terkait pidana perzinahan.
Pasal yang menunjukan pidana perzinahan yaitu pasal 415 dan 416 dalam RUU KUHP. Terkait aturan bahwa bakal kena hukuman penjara yaitu apabila ada aduan dari pasangan suami maupun isteri, atau aduan orang tua untuk anaknya yang masih dibawah umur.
Hukuman penjara bagi pasangan bukan suami isteri check in hotel hanya berlaku apabila ada pengaduan dari pihak yang telah dirugikan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025