Berita , Pilihan Editor
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Syarifatun
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Selain itu, aturan berlaku apabila ditemukannya tindak pidana serta laporan dari pihak petugas maupun pihak yang dirugikan. Maka setelah laporan diterima akan dianjut meenjadi kasus serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti pencabulan akan dikenakan Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 294 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk kasus pemerkosaan akan dikenakan Pasal 285.
Dimana akan dihukum penjara selama 12 tahun dan selama 15 tahun apabila terdapat korban dibawah umur.
Lalu apakah sebenarnya pasangan bukan suami isteri boleh check in hotel dalam satu kamar?
Dilansir dari situs Isc.bphn, terkait pasangan bukan suami istri check in hotel dalam satu kamar diperbolehkan. Apalagi penginapan sekelas losmen dan sebagainya yang terkenal dengan kebebasan.BACA JUGA : Pelaku Pelecehan Seksual Film Penyalin Cahaya Ditunjuk Jadi Juri FFI 2022, Tuai Kritik Tajam NetizenSelain itu, hotel dengan bintang empat pun tak jarang yang memperbolehkan pasangan yang bukan suami istri check in dalam satu kamar. Hal tersebut terjadi karena biasanya staf hotel tidak peduli dengan pelanggan apakah sudah menikah, baru menikah atau bahkan baru saja pacaran. Karena mereka akan memperlakukan pelanggan dengan cara yang sama dengan pelanggan lainnya. Selain itu, staff hotel pada umumnya sudah memperoleh training terkait guest service hospitaly sebelum terjun ke lapangan. Serta kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama yang dilakukan oleh staff hotel. Meski begitu, para pelanggan harus mengikuti aturan yang berlaku di hotel yang mereka datangi. Itulah informasi terkait penjelasan aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri, dimana bakal kena hukuman penjara apabila ditemukan tindak pidana.****