Berita , Pilihan Editor

Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Selain itu, aturan berlaku apabila ditemukannya tindak pidana serta laporan dari pihak petugas maupun pihak yang dirugikan. Maka setelah laporan diterima akan dianjut meenjadi kasus serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti pencabulan akan dikenakan Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 294 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk kasus pemerkosaan akan dikenakan Pasal 285.
Dimana akan dihukum penjara selama 12 tahun dan selama 15 tahun apabila terdapat korban dibawah umur.

Lalu apakah sebenarnya pasangan bukan suami isteri boleh check in hotel dalam satu kamar?

Aturan baru check in hotel
Aturan baru hotel terkait check in satu kamar bagi pasangan bukan suami istri. (Foto iStock/Rodrigo_SalomonHC)
Dilansir dari situs Isc.bphn, terkait pasangan bukan suami istri check in hotel dalam satu kamar diperbolehkan. Apalagi penginapan sekelas losmen dan sebagainya yang terkenal dengan kebebasan.
BACA JUGA :
Pelaku Pelecehan Seksual Film Penyalin Cahaya Ditunjuk Jadi Juri FFI 2022, Tuai Kritik Tajam Netizen
Selain itu, hotel dengan bintang empat pun tak jarang yang memperbolehkan pasangan yang bukan suami istri check in dalam satu kamar.
Hal tersebut terjadi karena biasanya staf hotel tidak peduli dengan pelanggan apakah sudah menikah, baru menikah atau bahkan baru saja pacaran.
Karena mereka akan memperlakukan pelanggan dengan cara yang sama dengan pelanggan lainnya. Selain itu, staff hotel pada umumnya sudah memperoleh training terkait guest service hospitaly sebelum terjun ke lapangan.
Serta kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama yang dilakukan oleh staff hotel. Meski begitu, para pelanggan harus mengikuti aturan yang berlaku di hotel yang mereka datangi.
Itulah informasi terkait penjelasan aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri, dimana bakal kena hukuman penjara apabila ditemukan tindak pidana.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB
Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jumat, 17 Mei 2024 18:04 WIB
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Jumat, 17 Mei 2024 15:43 WIB
Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Jumat, 17 Mei 2024 15:26 WIB
Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Jumat, 17 Mei 2024 13:16 WIB