Berita , Pilihan Editor

Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Selain itu, aturan berlaku apabila ditemukannya tindak pidana serta laporan dari pihak petugas maupun pihak yang dirugikan. Maka setelah laporan diterima akan dianjut meenjadi kasus serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti pencabulan akan dikenakan Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 294 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk kasus pemerkosaan akan dikenakan Pasal 285.
Dimana akan dihukum penjara selama 12 tahun dan selama 15 tahun apabila terdapat korban dibawah umur.

Lalu apakah sebenarnya pasangan bukan suami isteri boleh check in hotel dalam satu kamar?

Aturan baru check in hotel
Aturan baru hotel terkait check in satu kamar bagi pasangan bukan suami istri. (Foto iStock/Rodrigo_SalomonHC)
Dilansir dari situs Isc.bphn, terkait pasangan bukan suami istri check in hotel dalam satu kamar diperbolehkan. Apalagi penginapan sekelas losmen dan sebagainya yang terkenal dengan kebebasan.
BACA JUGA :
Pelaku Pelecehan Seksual Film Penyalin Cahaya Ditunjuk Jadi Juri FFI 2022, Tuai Kritik Tajam Netizen
Selain itu, hotel dengan bintang empat pun tak jarang yang memperbolehkan pasangan yang bukan suami istri check in dalam satu kamar.
Hal tersebut terjadi karena biasanya staf hotel tidak peduli dengan pelanggan apakah sudah menikah, baru menikah atau bahkan baru saja pacaran.
Karena mereka akan memperlakukan pelanggan dengan cara yang sama dengan pelanggan lainnya. Selain itu, staff hotel pada umumnya sudah memperoleh training terkait guest service hospitaly sebelum terjun ke lapangan.
Serta kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama yang dilakukan oleh staff hotel. Meski begitu, para pelanggan harus mengikuti aturan yang berlaku di hotel yang mereka datangi.
Itulah informasi terkait penjelasan aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri, dimana bakal kena hukuman penjara apabila ditemukan tindak pidana.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025