Berita

Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
HARIANE – Pengacara kodang ternama Indonesia, Hotman Paris buka suara terkait KUHP yang baru saja diresmikan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Hotman Paris buka suara terkait KUHP terkait berbagai pasal kontroversial yang disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya tersebut, Hotman Paris buka suara terkait KUHP dan meminta kejelasan terkait nasib para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bisa saja dipidanakan.

Hotman Paris Buka Suara terkait KUHP

Hotman Paris buka suara terkait KUHP
KUHP disahkan pada 6 Desember 2022. (Foto: Kemenkumham Kalimantan Barat)
Dikutip dari unggahan akun Instagram-nya, Hotman Paris mengungkapkan opininya terkait aturan dalam KUHP yang masih berisi pasal karet di dalamnya.
Hotman mengajukan pertanyaan kepada profesor, yang membuat KUHP pidana yang baru. Apakah dalam KUHP pidana yang baru, perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelac*r, merupakan tindak pidana?” tanya Hotman .
BACA JUGA : RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Hotman mengklaim dirinya telah memahami bahwa peraturan terkait hukuman bagi penyedia fasilitas pekerja seks telah diatur.
Namun, dalam kasus ini masih belum mendapatkan penjelasan apakah seorang pekerja seks dapat dipidanakan.
Selain itu, pengacara ini juga mempertanyakan terkait aturan tentang perbuatan intim dua orang dewasa yang belum terikat pernikahan dianggap sebagai tindak pidana.
Kalau seorang pelac*r, apakah merupakan tindak pidana? Baik pidana bilik ajuan atau tindak pidana biasa? Mohon para para ahli hukum pidana tolong diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini saat difinalkan tidak merevisi apa yang perlu diperbaiki,” tutup Hotman.

Pasal 411 KUHP Pidana

Hotman Paris buka suara terkait KUHP
RKUHP resmi disahkan, gerakan unjuk rasa dimana-mana. (Foto: Instgaram/@yayasanlbhindonesia)
Ads Banner

BERITA TERKINI

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

Senin, 23 Juni 2025
Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Senin, 23 Juni 2025
Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Senin, 23 Juni 2025
Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Senin, 23 Juni 2025
Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Senin, 23 Juni 2025
Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Senin, 23 Juni 2025
4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Senin, 23 Juni 2025