Berita

Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
HARIANE – Pengacara kodang ternama Indonesia, Hotman Paris buka suara terkait KUHP yang baru saja diresmikan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Hotman Paris buka suara terkait KUHP terkait berbagai pasal kontroversial yang disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya tersebut, Hotman Paris buka suara terkait KUHP dan meminta kejelasan terkait nasib para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bisa saja dipidanakan.

Hotman Paris Buka Suara terkait KUHP

Hotman Paris buka suara terkait KUHP
KUHP disahkan pada 6 Desember 2022. (Foto: Kemenkumham Kalimantan Barat)
Dikutip dari unggahan akun Instagram-nya, Hotman Paris mengungkapkan opininya terkait aturan dalam KUHP yang masih berisi pasal karet di dalamnya.
Hotman mengajukan pertanyaan kepada profesor, yang membuat KUHP pidana yang baru. Apakah dalam KUHP pidana yang baru, perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelac*r, merupakan tindak pidana?” tanya Hotman .
BACA JUGA : RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Hotman mengklaim dirinya telah memahami bahwa peraturan terkait hukuman bagi penyedia fasilitas pekerja seks telah diatur.
Namun, dalam kasus ini masih belum mendapatkan penjelasan apakah seorang pekerja seks dapat dipidanakan.
Selain itu, pengacara ini juga mempertanyakan terkait aturan tentang perbuatan intim dua orang dewasa yang belum terikat pernikahan dianggap sebagai tindak pidana.
Kalau seorang pelac*r, apakah merupakan tindak pidana? Baik pidana bilik ajuan atau tindak pidana biasa? Mohon para para ahli hukum pidana tolong diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini saat difinalkan tidak merevisi apa yang perlu diperbaiki,” tutup Hotman.

Pasal 411 KUHP Pidana

Hotman Paris buka suara terkait KUHP
RKUHP resmi disahkan, gerakan unjuk rasa dimana-mana. (Foto: Instgaram/@yayasanlbhindonesia)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Jumat, 25 April 2025
Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Jumat, 25 April 2025
Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Jumat, 25 April 2025
Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Jumat, 25 April 2025
Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Jumat, 25 April 2025
Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Jumat, 25 April 2025
Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 25 April 2025
Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025