Berita , Headline

Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi Indonesia

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi Indonesia
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi Indonesia
HARIANE – Daftar obat sirup yang dilarang BPOM atau ditarik peredarannya menjadi ramai diperbincangkan masyarakat, sebab obat-obatan tersebut diduga  mengakibatkan anak mengalami gagal ginjal akut misterius.
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membenarkan obat-obatan tersebut mengandung Etilon Glikolin (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diproduksi di Indonesia.
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM yang memiliki kandungan senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol juga menyebabkan kematian pasien gagal ginjal akut di sejumlah negara, seperti India, China, dan sebagainya.
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
BACA JUGA : Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Beri Alternatif Selain Obat Sirup
Hasilnya, terdapat 5 merk obat sirup yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Mereka pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022

 Daftar obat sirup yang dilarang BPOM
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM 2022, ditarik peredarannya di seluruh Indonesia. (Foto: freepik.com)
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BACA JUGA : Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Bertambah Jadi 206, Kemenkes Minta Faskes Tidak Memberikan Obat Sirup
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025