Berita , Headline

Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi Indonesia

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi Indonesia
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi Indonesia
HARIANE – Daftar obat sirup yang dilarang BPOM atau ditarik peredarannya menjadi ramai diperbincangkan masyarakat, sebab obat-obatan tersebut diduga  mengakibatkan anak mengalami gagal ginjal akut misterius.
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membenarkan obat-obatan tersebut mengandung Etilon Glikolin (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diproduksi di Indonesia.
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM yang memiliki kandungan senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol juga menyebabkan kematian pasien gagal ginjal akut di sejumlah negara, seperti India, China, dan sebagainya.
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
BACA JUGA : Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Beri Alternatif Selain Obat Sirup
Hasilnya, terdapat 5 merk obat sirup yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Mereka pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022

 Daftar obat sirup yang dilarang BPOM
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM 2022, ditarik peredarannya di seluruh Indonesia. (Foto: freepik.com)
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BACA JUGA : Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Bertambah Jadi 206, Kemenkes Minta Faskes Tidak Memberikan Obat Sirup
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB