Berita , Pilihan Editor

Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
HARIANE-Belum lama ini beredar terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri bakal kena hukuman penjara.
Hal tersebut mampu membuat publik heboh dan membahas terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri tersebut.

Lantas apakah benar terdapat aturan baru check in hotel bagi pasangan suami istri?

Aturan baru check in hotel
Aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri, bakal kena penjara. (Foto instagram/PrathanChorruangsak)
Simak penjelasan terkait aturan baru check in hotel, terutama bagi pasangan bukan suami istri.
Dilansir dari akun Instagram infobekasi.coo, terkait unggahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aturan pasangan bukan suam istri yang melakukan check in hotel.
Postingan tersebut menunjukan beberapa penjelasan terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri.
BACA JUGA :
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi Indonesia
Dimana sumber awal dari isu yang tengah beredar di masyarakat tersebut, ketika isu terkait mencuat pada saat pemerintah beserta DPR membahas tentang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, sebenarnya tidak ada aturan spesifik terkait larangan check in hotel bagi pasangan bukan suami istri.
Aturan baru check in hotel
Pasangan bukan suami istri check in hotel satu kamar bakal kena hukuman penjara. (Foto iStock/Prostock-Studio)
Terkait aturan baru chek in hotel yang mengatakan bahwa pasangan bukan suami istri bakal kena hukuman penjara merupakan interpretasi dari pasal dalam RUU KUHP terkait pidana perzinahan.
Pasal yang menunjukan pidana perzinahan yaitu pasal 415 dan 416 dalam RUU KUHP. Terkait aturan bahwa bakal kena hukuman penjara yaitu apabila ada aduan dari pasangan suami maupun isteri, atau aduan orang tua untuk anaknya yang masih dibawah umur.
Hukuman penjara bagi pasangan bukan suami isteri check in hotel hanya berlaku apabila ada pengaduan dari pihak yang telah dirugikan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 11 April 2025
Wow ! Produktivitas Padi di Gunungkidul Tahun 2025 Diprediksi Tembus 300.000 Ton

Wow ! Produktivitas Padi di Gunungkidul Tahun 2025 Diprediksi Tembus 300.000 Ton

Jumat, 11 April 2025
Program Food Bank Jogja, Hasto Sebut Sudah Siapkan 3 Lokasi

Program Food Bank Jogja, Hasto Sebut Sudah Siapkan 3 Lokasi

Jumat, 11 April 2025
Bupati Bantul Pastikan Pembangunan Jalan Tetap Dilaksanakan, Tapi Bertahap

Bupati Bantul Pastikan Pembangunan Jalan Tetap Dilaksanakan, Tapi Bertahap

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Jumat, 11 April 2025
Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Kamis, 10 April 2025
Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Kamis, 10 April 2025