Berita , Pilihan Editor
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
Syarifatun
Aturan Baru Check In Hotel Bagi Pasangan Bukan Suami Istri, Bisa Kena Hukuman Penjara?
HARIANE-Belum lama ini beredar terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri bakal kena hukuman penjara.
Hal tersebut mampu membuat publik heboh dan membahas terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri tersebut.
Lantas apakah benar terdapat aturan baru check in hotel bagi pasangan suami istri?
Simak penjelasan terkait aturan baru check in hotel, terutama bagi pasangan bukan suami istri. Dilansir dari akun Instagram infobekasi.coo, terkait unggahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aturan pasangan bukan suam istri yang melakukan check in hotel. Postingan tersebut menunjukan beberapa penjelasan terkait aturan baru check in hotel bagi pasangan bukan suami istri.BACA JUGA : Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022, Mengandung EG Produksi IndonesiaDimana sumber awal dari isu yang tengah beredar di masyarakat tersebut, ketika isu terkait mencuat pada saat pemerintah beserta DPR membahas tentang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, sebenarnya tidak ada aturan spesifik terkait larangan check in hotel bagi pasangan bukan suami istri. Terkait aturan baru chek in hotel yang mengatakan bahwa pasangan bukan suami istri bakal kena hukuman penjara merupakan interpretasi dari pasal dalam RUU KUHP terkait pidana perzinahan. Pasal yang menunjukan pidana perzinahan yaitu pasal 415 dan 416 dalam RUU KUHP. Terkait aturan bahwa bakal kena hukuman penjara yaitu apabila ada aduan dari pasangan suami maupun isteri, atau aduan orang tua untuk anaknya yang masih dibawah umur. Hukuman penjara bagi pasangan bukan suami isteri check in hotel hanya berlaku apabila ada pengaduan dari pihak yang telah dirugikan.