Nasional , Headline

Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
HARIANE - Kementerian Dalam Negeri Indonesia menetapkan aturan baru PPKM Level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan baru PPKM Level 1 ini berlaku mulai tanggal 8 November 2022 hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 5 Desember 2022.
Aturan baru PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2022 untuk wilayah selain Jawa dan Bali.
Menurut Kemendagri, pemberlakuan kembali PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 varian baru yaitu subvarian Omicron XBB yang sempat menyebabkan kasus Covid-19 melonjak tinggi.
aturan baru PPKM Level 1
PPKM Level 1 resmi diperpanjang. (Instagram/satgasperubahanperilaku)

Melansir dari laman covid19.go.id berikut aturan baru PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA :
Mengenal Layanan Telemedisin untuk Pasien Isoman Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya?

Kegiatan Pembelajaran

Seluruh kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara daring dan luring sesuai keputusan Mendikbud.

Sektor Non Esensial 

Pada PPKM Level 1 kegiatan di sektor non esensial seperti Work Form Office (WFO) sudah diberlakukan maksimal 100 persen dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan dan scan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.

Sektor Esensial

Seluruh kegiatan yang termasuk pada kegiatan esensial atau pelayanan masyarakat kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025