Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
HARIANE - Kementerian Dalam Negeri Indonesia menetapkan aturan baru PPKM Level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia.Aturan baru PPKM Level 1 ini berlaku mulai tanggal 8 November 2022 hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 5 Desember 2022.Aturan baru PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2022 untuk wilayah selain Jawa dan Bali.Menurut Kemendagri, pemberlakuan kembali PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 varian baru yaitu subvarian Omicron XBB yang sempat menyebabkan kasus Covid-19 melonjak tinggi. PPKM Level 1 resmi diperpanjang. (Instagram/satgasperubahanperilaku)
Melansir dari laman covid19.go.id berikut aturan baru PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Seluruh kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara daring dan luring sesuai keputusan Mendikbud.
Sektor Non Esensial
Pada PPKM Level 1 kegiatan di sektor non esensial seperti Work Form Office (WFO) sudah diberlakukan maksimal 100 persen dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan dan scan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.
Sektor Esensial
Seluruh kegiatan yang termasuk pada kegiatan esensial atau pelayanan masyarakat kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.