Berita , Jabodetabek

Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen

profile picture Admin
Admin
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
HARIANE.DEPOK – Kota Depok perpanjang PPKM level 2 sesuai dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19.
Sesuai dengan Kepwal yang pada 17 Maret 2022, Kota Depok perpanjang PPKM level 2 hingga tanggal 21 Maret 2022 dengan aturan-aturan baru.
Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok perpanjang PPKM level 2 mengubah kapasitas jasa konstruksi, transportasi, tempat ibadah, fasilitas umum, dan lain-lain.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, konstruksi swasta serta transportasi umum sudah bisa beroperasi 100 persen.
Transportasi umum yang dimaksud termasuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan sewa atau rental kendaraan.
BACA JUGA : Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
Untuk kapasitas tempat ibadah, Kepwalmenyatakan bahwa tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah dengan kapasitas 75 persen.
Acara keagamaan berjamaah tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publiknya akan dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Masyarakat yang menggunakan fasilitas umum tersebut harus mengikuti sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Masyarakat juga harus selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining setiap mengunjungi fasilitas umum tersebut.
Hal tersebut dikarenakan hanya masyarakat dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak dengan umur di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025
Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Senin, 21 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 21 April 2025
Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025