Berita , Jabodetabek
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Admin
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
HARIANE.DEPOK – Kota Depok perpanjang PPKM level 2 sesuai dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19.
Sesuai dengan Kepwal yang pada 17 Maret 2022, Kota Depok perpanjang PPKM level 2 hingga tanggal 21 Maret 2022 dengan aturan-aturan baru.
Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok perpanjang PPKM level 2 mengubah kapasitas jasa konstruksi, transportasi, tempat ibadah, fasilitas umum, dan lain-lain.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, konstruksi swasta serta transportasi umum sudah bisa beroperasi 100 persen.
Transportasi umum yang dimaksud termasuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan sewa atau rental kendaraan.
BACA JUGA : Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari KerjaUntuk kapasitas tempat ibadah, Kepwalmenyatakan bahwa tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah dengan kapasitas 75 persen. Acara keagamaan berjamaah tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Untuk fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publiknya akan dibuka dengan kapasitas 75 persen. Masyarakat yang menggunakan fasilitas umum tersebut harus mengikuti sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Masyarakat juga harus selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining setiap mengunjungi fasilitas umum tersebut. Hal tersebut dikarenakan hanya masyarakat dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak dengan umur di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.