Berita , Jabodetabek

Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen

profile picture Admin
Admin
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
HARIANE.DEPOK – Kota Depok perpanjang PPKM level 2 sesuai dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19.
Sesuai dengan Kepwal yang pada 17 Maret 2022, Kota Depok perpanjang PPKM level 2 hingga tanggal 21 Maret 2022 dengan aturan-aturan baru.
Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok perpanjang PPKM level 2 mengubah kapasitas jasa konstruksi, transportasi, tempat ibadah, fasilitas umum, dan lain-lain.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, konstruksi swasta serta transportasi umum sudah bisa beroperasi 100 persen.
Transportasi umum yang dimaksud termasuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan sewa atau rental kendaraan.
BACA JUGA : Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
Untuk kapasitas tempat ibadah, Kepwalmenyatakan bahwa tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah dengan kapasitas 75 persen.
Acara keagamaan berjamaah tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publiknya akan dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Masyarakat yang menggunakan fasilitas umum tersebut harus mengikuti sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Masyarakat juga harus selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining setiap mengunjungi fasilitas umum tersebut.
Hal tersebut dikarenakan hanya masyarakat dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak dengan umur di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB