Nasional , Headline
Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Sri Nuraeni
Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri ekspor impor.
Sektor Kritikal
Sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, dan konstruksi dapat beroperasi 100 persen tanpa ada staf pengecualian.Pasar dan Supermarket
Pelaksanaan kegiatan seperti pasar, supermarket, dan hypermarket yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dan non kebutuhan sehari-hari sudah diberlakukan maksimal kapasitas pengunjung 100 persen sesuai aturan baru PPKM Level 1.Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum
Untuk warung makan, rumah makan, dan restoran yang berlokasi di gedung maupun di area terbuka diizinkan maksimal 100 pengunjung dengan dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sementara untuk kafe atau restoran dengan jam operasional malam maksimal hingga pukul 02.00 waktu setempat maksimal kapasitas pengunjung 100 persen.Bioskop 100 persen
Ketentuan operasional bioskop sesuai aturan PPKM terbaru yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh pegawai dan pengunjung, restoran atau tempat makan dalam bioskop tidak boleh menerima makan di tempat (dine in), dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang dewasa dengan minimal sudah vaksin dosis pertama.BACA JUGA : Aturan dan Efek Samping Vaksin Pfizer yang Disebar Kemenkes untuk Covid-19 di 25 Provinsi