Berita
Aturan Bebas Tes Covid-19 Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Syaratnya
Happy Sefbrina Anugrah
Aturan Bebas Tes Covid-19 Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Syaratnya
Aturan bebas tes Covid-19 ini diikuti dengan bebasnya pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat di Ruang Terbuka dengan Syarat Berikut IniKeputusan pemerintah tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya, Selasa (17/05/2022). Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. “Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden. Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Jokowi kemudian menambahkan, aturan bebas tes Covid-19 dan bebas pemakaian masker juga harus diperhatikan jika masyarakat mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas. ****