Berita , Nasional , Artikel , Headline
Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat di Ruang Terbuka dengan Syarat Berikut Ini
Tri Lestari
Jokowi umumkan masyarakat boleh lepas masker saat di tempat terbuka. (Foto: Yotube/Sekertariat Kabinet)
HARIANE – Masyarakat boleh lepas masker saat di ruang terbuka merupakan kebijakan terbaru dari pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat boleh lepas masker saat di ruang terbuka dengan memenuhi beberapa kriteria seperti yang dikutip dari pernyataan presiden Jokowi, yang diunggah dalam kanal Youtube Sekertariat Kabinet.
Berikut informasi lengkap mengenai kebijakan terkait masyarakat boleh lepas masker saat di ruang terbuka berdasarkan pada pernyataan Jokowi yang diunggah pada Selasa, 17 Mei 2022.
Ketentuan Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat di Ruang Terbuka
BACA JUGA : Tudingan Dana Haji Dipakai untuk Biayai IKN, Menag: Sama Sekali Tidak BenarBerdasarkan pada unggahan tersebut dapat diketahui bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam penggunaan masker. Hali ini merujuk pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Masyarakat kini diperbolehkan untuk melepas masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat orang. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi. Namun hal tersebut tidak diperkenankan dilakukan di ruangan tertutup atau saat berada di kendaraan umum. “Namun untuk kegiatan di ruagan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya. Lebih lanjut, Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan pelonggaran masker tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan berikut ini.