Berita , Nasional , Artikel , Headline

Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat di Ruang Terbuka dengan Syarat Berikut Ini

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat di Ruang Terbuka dengan Syarat Berikut Ini
Jokowi umumkan masyarakat boleh lepas masker saat di tempat terbuka. (Foto: Yotube/Sekertariat Kabinet)
HARIANE – Masyarakat boleh lepas masker saat di ruang terbuka merupakan kebijakan terbaru dari pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat boleh lepas masker saat di ruang terbuka dengan memenuhi beberapa kriteria seperti yang dikutip dari pernyataan presiden Jokowi, yang diunggah dalam kanal Youtube Sekertariat Kabinet.
Berikut informasi lengkap mengenai kebijakan terkait masyarakat boleh lepas masker saat di ruang terbuka berdasarkan pada pernyataan Jokowi yang diunggah pada Selasa, 17 Mei 2022.

Ketentuan Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat di Ruang Terbuka

BACA JUGA : Tudingan Dana Haji Dipakai untuk Biayai IKN, Menag: Sama Sekali Tidak Benar
Berdasarkan pada unggahan tersebut dapat diketahui bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam penggunaan masker.
Hali ini merujuk pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Masyarakat kini diperbolehkan untuk melepas masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat orang.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi.
Namun hal tersebut tidak diperkenankan dilakukan di ruangan tertutup atau saat berada di kendaraan umum.
“Namun untuk kegiatan di ruagan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan pelonggaran masker tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan berikut ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Selasa, 29 April 2025
Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Selasa, 29 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Selasa, 29 April 2025
Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025