Berita , Jabodetabek
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran 2024
HARIANE – TMC Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta selama momen libur lebaran 2024.
Rencananya, aturan ganjil genap ini akan dinonaktifkan mulai 6 – 15 April 2024. Dengan adanya aturan ini, maka warga Jakarta bisa berkendara di seputar Ibu Kota tanpa khawatir terkena tilang.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” keterangan akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Kebijakan ini diambil karena pada periode waktu tersebut banyak yang mudik sehingga jalanan di Jakarta jadi lengang.
Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Dilansir dari Polda Metro Jaya, aturan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2018.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional termasuk libur lebaran yang terjadi setiap tahunnya.
Sebagai tambahan informasi, jadwal ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hingga malam hari yaitu pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Selain diatur dalam Pergub, kebijakan ganjil genap Jakarta juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022.
Dan terhitung sejak Senin, 13 Juni 2022 yang lalu, aturan ganjil genap dilengkapi dengan sanksi tilang bagi pengendara roda empat yang nekat melanggar.
Hingga saat ini, total ada 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang dikenai aturan ganjil genap, mulai dari Jalan Pintu Besar hingga Jalan Gunung Sahari.
Demikian informasi terkait aturan ganjil genap di Jakarta yang akan ditiadakan selama sepuluh hari atau saat libur lebaran 2024. ****