Berita , Nasional

Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM
Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM
HARIANE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru menerbitkan aturan halal bihalal lebaran 2022. Aturan ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi aturan kesehatan saat pandemi Covid-19 masih berjalan hingga kini.
Aturan halal bihalal lebaran 2022 menekankan pada pencegahan penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, sehingga kesehatan masyarakat diharapkan tetap terjaga.
Dilansir dari laman Kemendagri, aturan halal bihalal lebaran 2022 tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat, 22 April 2022.
SE Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H/2022 ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Aturan Terbaru dan Lengkap yang Diterbitkan Satgas Covid-19
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan bahwa penerbitan SE mengenai aturan pelaksanaan halal bihalal ini dilakukan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berujung kerumunan.
"Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tetunya sejalan dengan pengaturan dalam Innmendagri PPKM," ucap Safrizal.

Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022

Adapun, aturan pelaksanaan halal bihalal saat lebaran idulfitri 2022 yang tercantum dalam terbitan SE Mendagri, yaitu sebagai berikut.
1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instrukti Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM yang diatur dalam Imendagri, yakni PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Imendagri juga mengatur PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025