Berita , Nasional

Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM
Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM
HARIANE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru menerbitkan aturan halal bihalal lebaran 2022. Aturan ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi aturan kesehatan saat pandemi Covid-19 masih berjalan hingga kini.
Aturan halal bihalal lebaran 2022 menekankan pada pencegahan penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, sehingga kesehatan masyarakat diharapkan tetap terjaga.
Dilansir dari laman Kemendagri, aturan halal bihalal lebaran 2022 tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat, 22 April 2022.
SE Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H/2022 ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Aturan Terbaru dan Lengkap yang Diterbitkan Satgas Covid-19
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan bahwa penerbitan SE mengenai aturan pelaksanaan halal bihalal ini dilakukan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berujung kerumunan.
"Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tetunya sejalan dengan pengaturan dalam Innmendagri PPKM," ucap Safrizal.

Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022

Adapun, aturan pelaksanaan halal bihalal saat lebaran idulfitri 2022 yang tercantum dalam terbitan SE Mendagri, yaitu sebagai berikut.
1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instrukti Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM yang diatur dalam Imendagri, yakni PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Imendagri juga mengatur PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025