Berita , Nasional

Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM
Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM
HARIANE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru menerbitkan aturan halal bihalal lebaran 2022. Aturan ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi aturan kesehatan saat pandemi Covid-19 masih berjalan hingga kini.
Aturan halal bihalal lebaran 2022 menekankan pada pencegahan penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, sehingga kesehatan masyarakat diharapkan tetap terjaga.
Dilansir dari laman Kemendagri, aturan halal bihalal lebaran 2022 tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat, 22 April 2022.
SE Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H/2022 ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Aturan Terbaru dan Lengkap yang Diterbitkan Satgas Covid-19
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan bahwa penerbitan SE mengenai aturan pelaksanaan halal bihalal ini dilakukan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berujung kerumunan.
"Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tetunya sejalan dengan pengaturan dalam Innmendagri PPKM," ucap Safrizal.

Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022

Adapun, aturan pelaksanaan halal bihalal saat lebaran idulfitri 2022 yang tercantum dalam terbitan SE Mendagri, yaitu sebagai berikut.
1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instrukti Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM yang diatur dalam Imendagri, yakni PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Imendagri juga mengatur PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025
Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Kamis, 08 Mei 2025
Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Kamis, 08 Mei 2025