Berita

Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 

profile picture Hanna
Hanna
Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 
Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 
HARIANE - Rencana penerapan aturan larangan jual rokok batangan dikabarkan akan segera direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia mulai tahun 2023.
Aturan larangan jual rokok batangan ini juga telah diterapkan di beberapa negara, sehingga Pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
Di mana tujuan penerapan aturan larangan jual rokok batangan ini telah Presiden Joko Widodo tegaskan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Berikut informasi selengkapnya seputar aturan larangan jual rokok batangan yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Tarif Cukai Rokok 2023 Akan Naik 10 Persen, Anggota Komisi XI DPR Ungkap 4 Dampak yang Perlu Diantisipasi 

Rencana Penerapan Aturan Larangan Jual Rokok Batangan

Aturan larangan jual rokok batangan
Kebijakan pemerintah dalam menerapkan aturan larangan jual rokok batangan mulai tahun 2023. (Foto: Presiden RI/BPMI Setpres)
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan baru tersebut nantinya juga akan mengatur tujuh poin lainnya. Di mana salah satu yang menjadi topik utama adalah terkait pelarangan penjualan rokok batangan.
Adapun tujuh poin dalam Peraturan Pemerintah yang telah direvisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok
2. Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3. Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 20:52 WIB
Menyusuri Pantai Widodaren di Gunungkidul yang Suguhkan Keindahan dan Ketenangan

Menyusuri Pantai Widodaren di Gunungkidul yang Suguhkan Keindahan dan Ketenangan

Kamis, 09 Mei 2024 20:15 WIB
Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Kamis, 09 Mei 2024 20:10 WIB
STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

Kamis, 09 Mei 2024 19:29 WIB
Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kamis, 09 Mei 2024 18:56 WIB
Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kamis, 09 Mei 2024 18:48 WIB
Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Kamis, 09 Mei 2024 18:18 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Mei 2024 17:10 WIB
Pelaku Penembakan Bocah di Embung Banjarharjo Sleman Diamankan Polisi

Pelaku Penembakan Bocah di Embung Banjarharjo Sleman Diamankan Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 16:51 WIB
Duel Maut di Kranggan Temanggung Tewaskan 1 Pria, Begini Kronologi Selengkapnya

Duel Maut di Kranggan Temanggung Tewaskan 1 Pria, Begini Kronologi Selengkapnya

Kamis, 09 Mei 2024 16:10 WIB