Berita

Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 

profile picture Hanna
Hanna
Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 
Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 
HARIANE - Rencana penerapan aturan larangan jual rokok batangan dikabarkan akan segera direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia mulai tahun 2023.
Aturan larangan jual rokok batangan ini juga telah diterapkan di beberapa negara, sehingga Pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
Di mana tujuan penerapan aturan larangan jual rokok batangan ini telah Presiden Joko Widodo tegaskan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Berikut informasi selengkapnya seputar aturan larangan jual rokok batangan yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Tarif Cukai Rokok 2023 Akan Naik 10 Persen, Anggota Komisi XI DPR Ungkap 4 Dampak yang Perlu Diantisipasi 

Rencana Penerapan Aturan Larangan Jual Rokok Batangan

Aturan larangan jual rokok batangan
Kebijakan pemerintah dalam menerapkan aturan larangan jual rokok batangan mulai tahun 2023. (Foto: Presiden RI/BPMI Setpres)
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan baru tersebut nantinya juga akan mengatur tujuh poin lainnya. Di mana salah satu yang menjadi topik utama adalah terkait pelarangan penjualan rokok batangan.
Adapun tujuh poin dalam Peraturan Pemerintah yang telah direvisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok
2. Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3. Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Umumkan Instagramnya Kembali Normal, Ridwan Kamil Malah Digeruduk Netizen

Umumkan Instagramnya Kembali Normal, Ridwan Kamil Malah Digeruduk Netizen

Sabtu, 12 April 2025
Angkat Isu Konservasi Lewat Jepretan Foto, Seniman Anang Batas Pamerkan Karya Bertajuk Nest ...

Angkat Isu Konservasi Lewat Jepretan Foto, Seniman Anang Batas Pamerkan Karya Bertajuk Nest ...

Sabtu, 12 April 2025
Muncul Wabah Antraks di Gunungkidul, Begini Kata Sekda DIY

Muncul Wabah Antraks di Gunungkidul, Begini Kata Sekda DIY

Sabtu, 12 April 2025
Viral Video Tawuran di Jalan Menur Semarang Hari ini, Warga Temukan Bercak Darah ...

Viral Video Tawuran di Jalan Menur Semarang Hari ini, Warga Temukan Bercak Darah ...

Sabtu, 12 April 2025
TIDAR DIY Satu Suara Dukung Rahayu Saraswati Pimpin TIDAR Nasional

TIDAR DIY Satu Suara Dukung Rahayu Saraswati Pimpin TIDAR Nasional

Sabtu, 12 April 2025
Antraks Kembali Muncul, Aktivitas Pasar Hewan Di Gunungkidul Masih Ramai

Antraks Kembali Muncul, Aktivitas Pasar Hewan Di Gunungkidul Masih Ramai

Sabtu, 12 April 2025
Adu Banteng Bus Vs Mobil di Tol Bojong Pekalongan, 2 Kendaraan Ringsek Parah

Adu Banteng Bus Vs Mobil di Tol Bojong Pekalongan, 2 Kendaraan Ringsek Parah

Sabtu, 12 April 2025
Prediksi Musim Kemarau di DIY, Begini Penjelasan BMKG

Prediksi Musim Kemarau di DIY, Begini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 April 2025 Naik Rp 15 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 April 2025 Naik Rp 15 ...

Sabtu, 12 April 2025
Wow! Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 April 2025 Meroket Tajam

Wow! Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 April 2025 Meroket Tajam

Sabtu, 12 April 2025