Berita

Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 

profile picture Hanna
Hanna
Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 
Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 
HARIANE - Rencana penerapan aturan larangan jual rokok batangan dikabarkan akan segera direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia mulai tahun 2023.
Aturan larangan jual rokok batangan ini juga telah diterapkan di beberapa negara, sehingga Pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
Di mana tujuan penerapan aturan larangan jual rokok batangan ini telah Presiden Joko Widodo tegaskan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Berikut informasi selengkapnya seputar aturan larangan jual rokok batangan yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Tarif Cukai Rokok 2023 Akan Naik 10 Persen, Anggota Komisi XI DPR Ungkap 4 Dampak yang Perlu Diantisipasi 

Rencana Penerapan Aturan Larangan Jual Rokok Batangan

Aturan larangan jual rokok batangan
Kebijakan pemerintah dalam menerapkan aturan larangan jual rokok batangan mulai tahun 2023. (Foto: Presiden RI/BPMI Setpres)
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan baru tersebut nantinya juga akan mengatur tujuh poin lainnya. Di mana salah satu yang menjadi topik utama adalah terkait pelarangan penjualan rokok batangan.
Adapun tujuh poin dalam Peraturan Pemerintah yang telah direvisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok
2. Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3. Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB