Tarif Cukai Rokok 2023 Akan Naik 10 Persen, Anggota Komisi XI DPR Ungkap 4 Dampak yang Perlu Diantisipasi
HARIANE - Wacana kenaikan tarif cukai rokok 2023 oleh Kementerian Keuangan RI menjadi isu yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Di mana dengan adanya wacana kenaikan tarif cukai rokok 2023 ini pun, DPR RI mulai mengingatkan terkait dampak yang akan timbul akibat wacana tersebut.Lantas dampak apa saja yang akan dirasakan dari adanya wacana kenaikan tarif cukai rokok 2023? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Sebelumnya sebagai informasi, pemerintah telah berhasil menurunkan tingkat rokok ilegal secara drastis dari 12,1%di 2016 menjadi 5,5% di 2022.Selanjutnya pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 nanti. Di mana Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Anggota Komisi XI DPR RI Wartiah saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI terkait wacana kenaikan tarif cukai rokok 2023. (Foto: DPR/Munchen)Senin, 12 Desember 2022 Anggota Komisi XI DPR RI Wartiah pun menyoroti hadirnya wacana tersebut yang akan mempengaruhi terhadap berbagai aspek seperti berikut:
1. Kenaikan Cukai Rokok Konsisten Tetapi Jumlah Perokok Anak Terus Meningkat
Kenaikan cukai rokok telah konsisten dilakukan, bahkan terjadi kenaikan yang tinggi. Namun, jumlah perokok anak terus meningkat dari 7,2% menjadi 9,1% di 2018. Sehingga mengindikasikan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok ini belum efektif dalam menurunkan tingkat prevalensi merokok.