Berita

Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi
HARIANE - Aturan larangan odong-odong beroperasi hal tersebut dikarenakan baru-baru ini telah terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak.
Lokasi kecelakaan odong-odong berada di Kampung Silembu Masjid, Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa naas tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, 1 diantaranya meninggal saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Ciruas Kabupaten Serang.
"Iya betul, bertambah 1 orang korban meninggal dunia berusia 2 tahun," ujar Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina.
BACA JUGA :
Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang Banten hari ini 26 Juli 2022, Diduga 8 Orang Korban Tewas Ditempat
Aturan larangan odong-odong beroperasi demi keamanan dan keselamatan saat berlalu lintas di jalan raya.
Odong-odong diketahui tidak mempunyai keamanan dan akan membahayakan untuk itu polisi larang odong-odong beroperasi untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali.
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id Korlantas Polri mengeluarkan aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya yang disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Pol Aan Suhanan.
Aturan Larangan Odong-odong
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi, Ini Ancaman Hukumannya. (Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id)
"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," jelas Brigadir Jenderal Pol. Aan Suhanan, Jumat 29 Juli 2022.
Hal tersebut melanggar peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya karena tidak bisa mendapatkan penegakkan hukum seperti layaknya mobil dan motor, odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis.
BACA JUGA : Tragedi Odong-odong Maut Renggut 9 Nyawa, Polisi Ambil Tindakan Ini
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Senin, 23 Juni 2025
Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Senin, 23 Juni 2025
Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Senin, 23 Juni 2025
9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025
Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025