Berita , Nasional

Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Pembayaran THR 2023
Begini aturan pembayaran THR 2023 yang benar. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

Hal ini ternyata telah diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 4.

Aturan Pembayaran THR 2023
Pertanyaan terakhir tentang aturan pembayaran THR 2023
ada sangkut pautnya dengan barang ini.
(Foto: Freepik/ KamranAydinov)

Sedangkan untuk menjelaskan pertanyaan kedua, masyarakat perlu mengetahui poin penting yang terdapat dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 6.

Berdasarkan informasi dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, berikut bunyi undang-undang tersebut.

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Jadi, dapat dipastikan perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk sembako atau parsel.

Masih terkait dengan aturan pembayaran THR, ternyata THR sesuai dengan Pasal 21, THR ini wajib dipotong pajak.

Hal ini dikarenakan THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus salah satu objek pajak penghasilan (Pph 21) yang kedudukannya sama dengan gaji dan bonus.

Besaran pemotongannya THR ini bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Terakhir, jika di tempat kerja masing-masing adanya pelanggaran terkait pembayaran THR 2023, pekerja atau buruh boleh melapor ke Posko THR Kemnaker atau Disnaker.

Usai sudah pembahasan aturan pembayaran THR 2023 beserta informasi tambahan lain mengenai pajaknya.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Minggu, 19 Mei 2024 21:39 WIB
Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Minggu, 19 Mei 2024 16:24 WIB
Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Minggu, 19 Mei 2024 16:22 WIB
Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Minggu, 19 Mei 2024 16:20 WIB
Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB