Berita , Nasional
Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?
Hal ini ternyata telah diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 4.
Sedangkan untuk menjelaskan pertanyaan kedua, masyarakat perlu mengetahui poin penting yang terdapat dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 6.
Berdasarkan informasi dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, berikut bunyi undang-undang tersebut.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.”
Jadi, dapat dipastikan perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk sembako atau parsel.
Masih terkait dengan aturan pembayaran THR, ternyata THR sesuai dengan Pasal 21, THR ini wajib dipotong pajak.
Hal ini dikarenakan THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus salah satu objek pajak penghasilan (Pph 21) yang kedudukannya sama dengan gaji dan bonus.
Besaran pemotongannya THR ini bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Terakhir, jika di tempat kerja masing-masing adanya pelanggaran terkait pembayaran THR 2023, pekerja atau buruh boleh melapor ke Posko THR Kemnaker atau Disnaker.
Usai sudah pembahasan aturan pembayaran THR 2023 beserta informasi tambahan lain mengenai pajaknya.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.