Berita , Nasional

Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Pembayaran THR 2023
Begini aturan pembayaran THR 2023 yang benar. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

Hal ini ternyata telah diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 4.

Aturan Pembayaran THR 2023
Pertanyaan terakhir tentang aturan pembayaran THR 2023
ada sangkut pautnya dengan barang ini.
(Foto: Freepik/ KamranAydinov)

Sedangkan untuk menjelaskan pertanyaan kedua, masyarakat perlu mengetahui poin penting yang terdapat dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 6.

Berdasarkan informasi dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, berikut bunyi undang-undang tersebut.

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Jadi, dapat dipastikan perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk sembako atau parsel.

Masih terkait dengan aturan pembayaran THR, ternyata THR sesuai dengan Pasal 21, THR ini wajib dipotong pajak.

Hal ini dikarenakan THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus salah satu objek pajak penghasilan (Pph 21) yang kedudukannya sama dengan gaji dan bonus.

Besaran pemotongannya THR ini bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Terakhir, jika di tempat kerja masing-masing adanya pelanggaran terkait pembayaran THR 2023, pekerja atau buruh boleh melapor ke Posko THR Kemnaker atau Disnaker.

Usai sudah pembahasan aturan pembayaran THR 2023 beserta informasi tambahan lain mengenai pajaknya.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025