Berita , Nasional

Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Pembayaran THR 2023
Begini aturan pembayaran THR 2023 yang benar. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

Hal ini ternyata telah diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 4.

Aturan Pembayaran THR 2023
Pertanyaan terakhir tentang aturan pembayaran THR 2023
ada sangkut pautnya dengan barang ini.
(Foto: Freepik/ KamranAydinov)

Sedangkan untuk menjelaskan pertanyaan kedua, masyarakat perlu mengetahui poin penting yang terdapat dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 6.

Berdasarkan informasi dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, berikut bunyi undang-undang tersebut.

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Jadi, dapat dipastikan perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk sembako atau parsel.

Masih terkait dengan aturan pembayaran THR, ternyata THR sesuai dengan Pasal 21, THR ini wajib dipotong pajak.

Hal ini dikarenakan THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus salah satu objek pajak penghasilan (Pph 21) yang kedudukannya sama dengan gaji dan bonus.

Besaran pemotongannya THR ini bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Terakhir, jika di tempat kerja masing-masing adanya pelanggaran terkait pembayaran THR 2023, pekerja atau buruh boleh melapor ke Posko THR Kemnaker atau Disnaker.

Usai sudah pembahasan aturan pembayaran THR 2023 beserta informasi tambahan lain mengenai pajaknya.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB