Berita , D.I Yogyakarta

Awas! Maraknya Pinjol Ilegal, Berikut Penjelasan Pakar UGM

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Awas! Maraknya Pinjol Ilegal, Berikut Penjelasan Pakar UGM
(Foto: Freepik)

HARIANE - Merajalelanya pinjaman online (pinjol) di masyarakat menimbulkan kekhawatiran, pasalnya pada awal bulan Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran 8.271 pinjol ilegal. 

Angka itu menunjukkan bahwa pinjol kian merebak, praktiknya yang kerap kali tidak transparan serta cenderung eksploitatif dengan jeratan bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran privasi. 

Menanggapi itu, Dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara mengatakan fenomena merebaknya pinjol adalah cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah. 

Pinjol juga menjadi alternatif bagi mereka yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional dengan prosedur yang lebih cepat dan sederhana serta jumlah pinjaman yang lebih fleksibel. Namun, di sisi lain, bunganya cenderung lebih tinggi dibanding meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.

Sementara dari sisi legalitas, menurut Wayan, pinjol dibagi menjadi dua kategori, yaitu pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK. Mereka beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, termasuk transparansi bunga, perlindungan data pribadi, dan etika penagihan. Pinjol legal biasanya memberikan kontribusi positif dengan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat. 

"Akan tetapi, pinjol ilegal justru sebaliknya beroperasi di luar kerangka hukum dan tidak diawasi oleh OJK sehingga rawan menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen, seperti bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif," ujar Wayan di Kampus UGM pada Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Wayan konsekuensi pinjol perlu menjadi perhatian serius. Pertama, terdapat kewajiban membayar bunga dan biaya tambahan yang dapat menjadi beban jika tidak dikelola dengan baik. Pinjol legal biasanya menawarkan bunga yang lebih jelas dan terukur, tetapi jika tidak dilunasi tepat waktu, biaya bunga dan denda keterlambatan dapat bertambah signifikan. 

Kedua, bagi pengguna pinjol ilegal, resikonya lebih besar karena bunganya terbilang sangat tinggi dan tidak transparan. Metode penagihannya pun kasar atau intimidatif. 

Ketiga, pelanggaran privasi bisa saja terjadi, terutama pada pinjol ilegal. Terakhir, jika tidak mampu melunasi pinjaman, hutang yang menumpuk berpotensi mempengaruhi reputasi kredit seseorang, 

“Bahkan dalam beberapa kasus di Indonesia bisa terjadi tindakan depresi hingga mengakhiri hidup,” ujar Wayan. 

Wayan memberikan himbauan agar terhindar dari pinjol ilegal yakni untuk memeriksa kelegalan penyedia pinjol terlebih dahulu dalam daftar penyelenggara pinjol yang diterbitkan OJK. 

Kedua, perhatikan transparansi informasi mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman. Pastikan kontraknya transparan. Ketiga, amati metode penagihan. Pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi terkait sehingga cara penagihannya tidak kasar dan intimidatif. Jika pinjol yang akan kita gunakan tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut, maka patut diduga itu pinjol illegal. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025