Berita

Bagaimana Hukum Kurban Setelah Idul Adha? Begini Penjelasannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum kurban setelah idul adha
Hukum kurban setelah idul adha diperbolehkan jika masih dalam waktu hari tasyrik. (Unsplash/Marwan Ahmed)

HARIANE – Hukum kurban setelah idul Adha banyak dicari oleh masyarakat yang belum memiliki kesempatan untuk menyembelih saat lebaran haji tiba.

Persoalan tersebut rupanya membuat mereka ragu karena hari raya Idul Adha hanya berlangsung pada 10 Dzulhijjah saja.

Lantas bagaimana hukum kurban di hari tasyrik? Apakah sah atau justru dihukumi sebagai penyembelihan biasa? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum Kurban Setelah Idul Adha

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari NU Online, hukum kurban setelah idul adha boleh asalkan masih termasuk hari tasyrik.

Sebagai tambahan, hari tasyrik adalah sebutan untuk tiga hari setelah Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

hukum kurban setelah idul adha
Orang yang berkorban bleh mendapatkan bagian dagingnya maksimal sepertiga. (Pexels/mal maeder)

Namun perlu diingat, hal ini diperbolehkan jika orang yang berkurban memiliki alasan khusus yang membuatnya harus berkurban di hari tasyrik.

Jadi, ia melaksanakan ibadah kurban di hari tasyrik bukan karena sengaja ingin mengulur waktu berkurban.

Selain itu, batas terakhir hari tasyrik adalah waktu antara berakhirnya waktu shalat ashar hingga menjelang dimulainya waktu sholat maghrib.

Dengan kata lain, jika kurban dilakukan melewati waktu tersebut pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka hukum penyembelihan tersebut bukanlah kurban melainkan sedekah biasa.

Selain diperbolehkan untuk melaksanakan kurban, hari tasyrik juga memiliki keistimewaan lain yang tidak dimiliki oleh hari-hari lainnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025